Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bali Sabet Penghargaan Pengurangan Sampah, Dapat Insentif Rp 5,6 M

Selasa, 23 Februari 2021 23:45 WIB
Kampanye pengurangan kantong plastik di Bali. (Foto: Istimewa)
Kampanye pengurangan kantong plastik di Bali. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menobatkan Bali sebagai satu-satunya provinsi di Tanah Air yang berkinerja baik dalam pengurangan sampah. Penobatan dilakukan dalam Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Senin (22/2).

"Kementerian LHK memberikan 14 penghargaan bagi 14 daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang istimewa, Bali adalah satu-satunya yang meraih penghargaan level provinsi," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, di Denpasar, Selasa (23/2), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Layanan Perpanjang SIM Di Jakarta Hadir Di 5 Lokasi

Atas pencapaian tersebut, Bali berhak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) khusus kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 5,65 miliar lebih. Dana insentif ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020. 

Dari 14 penghargaan yang diberikan KLHK, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali juga meraih penghargaan daerah berkinerja baik dalam pengurangan sampah. Teja mengemukakan, ada tiga kriteria yang menjadi syarat utama dalam penilaian yaitu Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah, upaya pengurangan sampah plastik, dan inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah.

Baca juga : Gempa M4.6 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Sampai Pangandaran

"Pemprov Bali memenuhi tiga kriteria tersebut dan berhasil meraih penghargaan karena telah memiliki Jastrada yang diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," ucapnya.

Sedangkan dalam upaya pengurangan sampah plastik, Bali menunjukkan keseriusan melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selanjutnya, untuk kriteria inovasi/kreativitas dalam pengurangan sampah, Bali telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca juga : Bukit Tinggi Gempa, Getaran Terasa Sampai Padang Panjang

"Untuk ketiga indikator penilaian tersebut, Pemprov Bali meraih nilai sangat baik. Keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2018 memperoleh nilai 20 dengan bobot penilaian 30 persen dari total bobot penilaian," ujar Teja.

Komponen penilaian kedua yakni implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik mendapatkan nilai 50 dengan bobot penilaian 50 persen dari total bobot penilaian. Berikutnya komponen penilaian ketiga yakni adanya inovasi/kreativitas pengurangan sampah yang dibuktikan dengan adanya laporan kinerja TPS3R, Bank Sampah dan inovasi sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 mendapatkan nilai 20 dengan bobot penilaian 20 persen dari total bobot penilaian. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.