Dark/Light Mode

Sidang Rizieq Lanjut Selasa Depan, Agenda Putusan Sela

Selasa, 30 Maret 2021 20:45 WIB
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyelesaikan pembacaan tanggapan atas eksepsi kasus kerumunan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan tim pengacara.

JPU berharap majelis hakim mendengar pendapatnya dan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya.

"Dakwaan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).

Baca juga : Pesan Luhut Di Depan Anindya: Kadin Daerah Harus Naik Kelas

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan, akan memutus eksepsi Rizieq pada sidang putusan sela yang digelar Selasa (6/4) pekan depan.

"Selanjutnya majelis hakim akan membaca putusan pada hari Selasa, tanggal 6 April, terdakwa kembali ke tahanan ya, sidang ditutup," tutup hakim ketua.

Dalam sidang ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Baca juga : Siap Mundur Kalau Salah, Pejabat Lain Perlu Belajar Dari Mendag Lufti

Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19.

Hal ini terjadi saat dia mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.