Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Din Syamsuddin memilih tidak mau banyak bicara saat ditanya soal Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menuding dirinya radikal. Eks Ketua Umum Muhammadiyah itu, hanya membalas dengan salam.
Beberapa hari terakhir ini, Din jadi buah bibir. Gara-gara sikapnya yang sering mengkritik pemerintah, Din dilaporkan GAR ITB ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BPN). Din dinilai melanggar aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Din juga dianggap radikal.
Namun, langkah GAR ITB ini malah berujung blunder. Din dibela banyak tokoh. Mulai dari politisi sampai menteri. Mereka memastikan Din bukan radikal.
Baca juga : Pasukan Israel Tembaki Petani Gaza
Lalu apa tanggapan Din terkait laporan GAR ITB? Kepada Rakyat Merdeka, Din masih irit bicara. Dia tidak mau menanggapi soal laporan itu. “Jangan dulu. Salam,” ujarnya. Terkait banyaknya dukungan yang mengalir, Din mengucapkan terima kasih.
Sementara itu, dukungan terus mengalir ke Din. Terbaru, disuarakan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). JK heran Din dituduh radikal.
Kata JK, Din tidak mungkin radikal. Din adalah pelopor dialog antar agama dan itu tingkatannya internasional. “Jadi tidak radikal,” katanya.
Baca juga : Dituding Mafia Tanah, Fredy Kusnadi Polisikan Balik Dino Patti Djalal
JK menyebut Din bukanlah ASN yang berada di struktur pemerintahan, tapi merupakan fungsional akademis. Karena itu, dia tidak melanggar etika ASN ketika seorang akademisi memberikan pandangannya yang mungkin bertentangan dengan pemerintah.
Pembelaan dari Senayan juga masih mengalir. Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai, tuduhan radikal terhadap Din termasuk dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Bisa dikasuskan karena termasuk delik pidana. “Itu delik pidana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE,” kata Guspardi, Senin (15/2).
Dia mendesak, GAR ITB menarik laporannya. “Buka lah ruang diskusi, karena itu lebih elok,” pintanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya