Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sebelumnya, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Yul Dirga terbukti menerima suap di lingkungan kantor pajak. Putusan tersebut menggugurkan dakwaan gratifikasi.
Baca juga : Ikut Program Kartu Prakerja, Bukalapak Sediakan 100 Kelas Pelatihan Baru
Sebelumnya, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi 98.400 dolar AS (Rp1,4 miliar) dan 49 ribu dolar Singapura. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya