Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan uang Rp 467,86 juta ke kas negara. Duit itu merupakan uang pengganti dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga.
"Diserahkan oleh jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/9).
Baca juga : Ikut Program Kartu Prakerja, Bukalapak Sediakan 100 Kelas Pelatihan Baru
Penyerahan uang pengganti itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021. Uang pengganti wajib diserahkan Yul karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran uang pengganti juga dibutuhkan untuk pengembalian aset atas praktik korupsi yang dilakukan Yul.
Baca juga : Hore, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta
Komisi antirasuah akan terus mengejar pembayaran uang pengganti Yul sampai lunas. "Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya