Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jumat, 3 September 2021 12:55 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan cs-nya, advokat Maskur Husain, bakal segera menjalani persidangan. Tim jaksa komisi antirasuah telah melimpahkan berkas perkara Robin ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9), telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/9).

Baca juga : Menpora Bakal Luncurkan DBON Pada Peringatan Haornas Ke-38

Setelah pelimpahan, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga : KPK Amankan 10 Orang, Siang Ini Diboyong Ke Jakarta

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Robin dan Maskur disebut menerima suap senilai Rp 1.695.000.000 dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.