Kejagung Pelajari Putusan Hakim Soal Uang Pengganti Rp 4,8 T Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim yang merekomendasikan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait harta senilai Rp 4,8 triliun atas nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makari
Selasa, 30 Juni 2026 21:57 WIB