Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Rugikan Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid-19
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Selasa, 12 Oktober 2021 16:08 WIB
Sebelumnya
Dari segi pre-emtif, atau upaya awal yang dilakukan polisi untuk mencegah kejahatan, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat soal bahaya layanan pinjol ilegal.
Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.
Baca juga : Kominfo Dukung Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Dan Vaksinasi IKA USU
Di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Juga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
"Sementara represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," titah eks Kabareskrim Polri ini.
Baca juga : Gagal Di Piala Sudirman, Kevin Cs Jalani Pemulihan Kondisi Psikologis
Korps baju cokelat sendiri telah bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memberantas pinjol ilegal. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya