Dark/Light Mode

Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Dodi Alex Noerdin, KPK Amankan Barang Ini...

Jumat, 22 Oktober 2021 20:50 WIB
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dodi, mematok fee untuk empat proyek yang dikerjakan PT Selaras Simpati Nusantara, masing-masing 10 persen. Total, Dodi bakal mendapatkan fee sebesar Rp 2,6 miliar. Sementara Herman dan Eddi, dijanjikan fee masing-masing sebesar 3-5 persen dan 2-3 persen.

Baca juga : Geledah 3 Lokasi Di Pekanbaru, KPK Amankan Catatan Keuangan

Atas perbuatannya, Dodi, Herman dan Eddi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Dinasti Alex Noerdin Berakhir Menyedihkan

Sementara Suhandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.