Dark/Light Mode

Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Dodi Alex Noerdin, KPK Amankan Barang Ini...

Jumat, 22 Oktober 2021 20:50 WIB
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka.

Baca juga : Geledah 3 Lokasi Di Pekanbaru, KPK Amankan Catatan Keuangan

Lokasi-lokasi yang digeledah itu adalah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba, kemudian, tiga ruangan di Pemkab Muba, yakni ruang kerja Bupati, ruang kerja Sekda, dan ruang kerja bagian pengadaan Setda. Dua lagi, rumah dinas bupati dan rumah kediaman dari pihak terkait.

"Dari 4 lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/10).

Baca juga : Dinasti Alex Noerdin Berakhir Menyedihkan

Bukti-bukti ini akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. "Dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dkk," tandasnya.

Dodi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Baca juga : Dodi Alex Noerdin Ngapain Bawa Rp 1,5 M Ke Jakarta Pakai Tas...

Selain Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.