Dark/Light Mode

Catatan Bambang Soesatyo

Ekosistem Kripto, Potensi Pajak, Kepastian Hukum Dan Pelindungan Konsumen

Senin, 21 Februari 2022 10:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
Satgas Waspada Investasi menemukan situs/website/aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket-paket investasi. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 (tujuh belas) entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket-paket investasi dengan profit sharing/fix income. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 69 (enam puluh sembilan) entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Fenomena robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditi dalam ekosistem kripto saat ini memang sulit dihindari. Fungsinya seringkali digunakan para investor untuk memberi panduan (advisor traiding) dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen valuta asing, komoditas atau aset kripto.

Pro-kontra tentang penggunaan robot traiding untuk perdagangan berjangka komoditi yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen (perlindungan).

Baca juga : Kementan: Lombok Timur Potensial Kembangkan Sentra Peternakan Kambing

Pertama, diharapkan kepada otoritas terkait untuk segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat (advisor traiding) perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto.

Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto.

Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.

Baca juga : Kelangkaan Minyak Goreng Dan Kedelai Jangan Berlarut-larut

Perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus dan masif kepada masyarakat, sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perdagangan aset kripto yang pada akhirnya negara juga akan menerima manfaat yang besar dalam bentuk pajak.

Potensi Ekonomi
Patut untuk dipahami bahwa kripto maupun turunannya seperti robot trading sebagai alat (advisor traiding) dalam perdagangan berjangka komoditi memiliki potensi investasi yang besar. Karena pasar kripto terus bertumbuh, Indonesia harus mencegah dampak buruk berupa keluarnya investasi (capital outflow) dalam jumlah besar. 

Semua orang paham bahwa ekonomi digital tidak memiliki atau mengenal batas negara, pun tidak memiliki ketergantungan pada mata uang resmi sebuah negara. Dalam konteks investasi, investor akan selalu mencari tempat yang nyaman dan menguntungkan.

Baca juga : Bamsoet Dukung Rencana Revisi UU Perlindungan Konsumen

Maka, sangat penting bagi Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK untuk segera duduk bersama merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif demi kepastian hukum di bidang ekonomi di tengah perubahan zaman yang serba cepat, mengglobal dan serba digital sekarang ini.***

Penulis: Ketua MPR/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.