Dark/Light Mode

Catatan Bambang Soesatyo

Ekosistem Kripto, Potensi Pajak, Kepastian Hukum Dan Pelindungan Konsumen

Senin, 21 Februari 2022 10:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kripto (Cryptocurrency) menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang akan sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global. Pertumbuhan Kripto di dalam negeri bahkan terbilang masif, ditandai dengan lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi. Jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi oleh ekosistem yang kredibel, negara otomatis akan diuntungkan karena memiliki tambahan sumber penerimaan pajak.

Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah perlu memberi respons positif dan kepastian hukum atas tingginya minat masyarkat pada pasar aset kripto di dalam negeri. Sebagai bagian dari perubahan zaman, pemerintah hendaknya menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan tranformasi ekonomi digital. Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru; meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi  penerimaan pajak.

Gagasan baru yang memunculkan central bank digital currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi bahwa transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi. Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi blockchain serta mata uang kripto menjadi tak terhindarkan.

Dalam konteks itu, kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi itu patut diacungi jempol. Akhir-akhir ini, bahkan perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Diperbandingkan dengan negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia saat sudah dicatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia di posisi 30.

Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.

Baca juga : Kementan: Lombok Timur Potensial Kembangkan Sentra Peternakan Kambing

Sepanjang tahun 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus bertumbuh hingga Rp 859,45 triliun. Angka ini menjelaskan, nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih di kisaran Rp 363,3 triliun.

Karena pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi pun dipastikan semakin membesar. Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem terpercaya sehingga semuanya merasa aman dan nyaman. Sekali lagi, Kepastian hukum. Itu kata kuncinya.

Masalah ini perlu diingatkan karena sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan komsumen untuk kripto. Pun belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok Pemerintah. Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.

Misalnya, melalui pajak penghasilan yang dikenakan pada keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Bisa juga menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia pada gilirannya akan menghadirkan berbagai platform digital global. Ini pun menjadi peluang yang menguntungkan negara, tertama ketika pemerintah membuat ketentuan yang mewajibkan mereka mengoperasionalkan kantor perwakilan mereka di sini. Artinya, selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan kerja. Dan, tentu saja terbuka pula peluang untuk proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga : Kelangkaan Minyak Goreng Dan Kedelai Jangan Berlarut-larut

Jumlah investor kripto tampak akan terus bertumbuh karena ekosistem-nya mulai dan terus berkembang. Paling utama tentu saja dari aspek legal. Di dalam negeri, kripto dikelompokan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dasar hukumnya, sebagaimana penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), antara lain UU No.10/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti No.3 Tahun 2019. BAPPEBTI pun telah menerbitkan Peraturan No.5 Tahun 2019, peraturan No. 9 Tahun 2019, dan peraturan No. 2 Tahun 2020. Semua ketentuan ini mengatur aspek Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Semua ketentuan dan peraturan perdagangan Aset Kripto itu diberlakukan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Kendati perdagangan aset kripto sudah memiliki sejumlah dasar hukum, pemerintah melalui BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan masih harus melengkapi sejumlah aturan main lainnya, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, peraturan yang terkait dengan peran dan cakupan robot trading yang belakangan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Begitu juga dengan ketentuan tentang media transaksi, seperti software maupun aplikasi sejenisnya.

Kita tentu mendukung sikap Kementerian Perdagangan yang memoratorium pemberian ijin penjualan robot traiding, sambil menunggu ketentuan peraturan dan perundang-undangan baru yang visioner dan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor atau pengusaha dan konsumen disektor ini.

Baca juga : Bamsoet Dukung Rencana Revisi UU Perlindungan Konsumen

Fenomena Robot Traiding
Perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditi menimbulkan berbagai inovasi diantaranya automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan transaksi aset kripto yang pasarnya semakin besar.
Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan ijin usaha dari Kementerian Perdagangan. Namun Penggunaan robot trading sebagai alat (advisor traiding) untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.

Aset kripto saat ini sudah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Namun demikian, saat ini masih perlu dibangun infrastruktur seperti bursa kripto karena pengaturan saat ini hanya pada pedagang fisik aset kripto (crypto exchanger). Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.