Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima aspirasi dari warga di Tebet Jakarta Selatan soal eksistensi Madrasah. Mereka berharap, Pemerintah mementingkan Madrasah yang dinilai telah berjasa untuk pendidikan warga.
Harapan tersebut disampaikan tokoh-tokoh masyarakat Tebet kepada HNW, pada acara serap aspirasi, pemberian santunan dan buka puasa bersama, kaum dhuafa dan yatim piatu di Tebet Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPRI membidangi keagamaan, menyambut baik aspirasi warga. Apalagi, klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Gus Yaqut (29/3) yang mengatakan bahwa nomenklatur Madrasah akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, masih perlu dikawal, agar benar-benar diwujudkan.
Sehingga harapan dan keresahan masyarakat dapat dijawab dengan benar. Agar, klarifikasi Mendikbudristek tidak hanya menjadi janji pemanis belaka, bila ternyata Madrasah masih disebutkan bukan di batang tubuh UU, tapi hanya di Penjelasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, dan itu mendegradasi Madrasah.
Apalagi bila dibandingkan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang tegas dan jelas menyebut Madrasah dalam batang tubuhnya. Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah, sehingga belakangan ramai dibeberkan oleh berbagai tokoh terkait banyaknya prestasi madrasah baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Madrasah tidak kalah dengan sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Madrasah seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara, atau minimal tidak direndahkan, dengan memertahankan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh UU," desak HNW.
Sebagaimana yang terjadi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Klarifikasi Mendikbud dan Menag yang menjamin bahwa madrasah masuk di batang tubuh RUU Sisdiknas perlu terus dikawal realisasinya.
"Agar benar-benar terwujud dengan mengoreksi pernyataan sebelumnya yang hanya akan menyebut Madrasah dalam bagian penjelasan saja," tegas HNW.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.