Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Desak Nomeklatur Madrasah Masuk RUU Sisdiknas

Sabtu, 9 April 2022 21:08 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima aspirasi dari warga di Tebet Jakarta Selatan soal eksistensi Madrasah. Mereka berharap, Pemerintah mementingkan Madrasah yang dinilai telah berjasa untuk pendidikan warga.

Harapan tersebut disampaikan tokoh-tokoh masyarakat Tebet kepada HNW,  pada acara serap aspirasi, pemberian santunan dan buka puasa bersama, kaum dhuafa dan yatim piatu di Tebet  Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPRI membidangi keagamaan, menyambut baik aspirasi warga. Apalagi, klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Gus Yaqut (29/3) yang mengatakan bahwa nomenklatur Madrasah akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, masih perlu dikawal,  agar benar-benar diwujudkan.

Sehingga harapan dan keresahan masyarakat dapat dijawab dengan benar. Agar, klarifikasi Mendikbudristek tidak hanya menjadi janji pemanis belaka, bila ternyata Madrasah masih disebutkan bukan di batang tubuh UU, tapi hanya di Penjelasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, dan itu mendegradasi Madrasah.

Apalagi bila dibandingkan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang tegas dan jelas menyebut Madrasah dalam batang tubuhnya. Perhatian kepada Madrasah juga  diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah, sehingga belakangan ramai dibeberkan oleh berbagai tokoh terkait banyaknya prestasi madrasah baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Madrasah tidak kalah dengan sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Madrasah seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari negara, atau minimal tidak direndahkan, dengan memertahankan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh UU," desak HNW.

Sebagaimana yang terjadi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Klarifikasi Mendikbud dan Menag yang menjamin bahwa madrasah masuk di batang tubuh RUU Sisdiknas perlu terus dikawal realisasinya.

"Agar benar-benar terwujud dengan mengoreksi pernyataan sebelumnya yang hanya akan menyebut Madrasah dalam bagian penjelasan saja," tegas HNW.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya