Dark/Light Mode

Agar Kuat Dan Komprehensif

Fraksi PKS: Pengesahan RUU TPKS Harus Segera Diikuti Pengesahan RUU KUHP

Kamis, 14 April 2022 17:43 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (Foto: Ist)
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Paripurna DPR RI pada Selasa (12/4) mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Dari sembilan Fraksi di DPR hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, penolakan Fraksi PKS semata-mata untuk mengingatkan DPR bahwa sebenarnya terdapat semangat dan momentum untuk mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap dan komprehensif di dalam RUU KUHP.

Hal tersebut, diklaim sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan oleh Pembentuk Undang-undang.

Menurut Jazuli, dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, kita kehilangan momentum untuk mendapatkan pengaturan komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan.

Selain itu, celah multitafsir masih terjadi atas perilaku asusila yang dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan seperti seks bebas dan menyimpang.

Fraksi PKS berpandangan mengeluarkan tindak pidana kekerasan seksual dari kerangka komprehensif pembahasan tindak pidana kesusilaan berpotensi menimbulkan multitafsir pada aspek delik pemidanaannya sebagaimana polemik yang terjadi saat ini.

"Hal ini menyebabkan pengaturan yang parsial dan melemahkan upaya pencegahan dan penindakan segala jenis tindak pidana kesusilaan yang meresahkan dan mengancam masyarakat," ungkap Jazuli.

Fraksi PKS mengingatkan, sampai saat ini DPR bersama pemerintah punya pekerjaan rumah alias PR untuk melengkapi dan memperbaiki pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan sebagaimana Putusan MK, yaitu meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual.

"Sejatinya kami ingin agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara paralel dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilan dalam RUU KUHP sehingga lebih utuh, lengkap, integral serta tidak tumpang tindih (overleaping) sekaligus, yang paling penting, tidak menimbulkan pemaknaan lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya