Dark/Light Mode

DPR Terima Audiensi Konsumen Meikarta, Dasco: Kami Bela

Jumat, 10 Februari 2023 15:32 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima audiensi para konsumen Meikarta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) menerima audiensi para konsumen Meikarta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi para konsumen Meikarta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2). Dasco memastikan, DPR tak akan berhenti membela konsumen Meikarta itu yang bersengketa dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.

Dasco menerangkan, DPR akan terus meminta PT MSU beritikad baik kepada para konsumen. "Yang pertama-tama, korban sudah melakukan pelaporan di lintas di komisi yang terkait, Komisi V, VI, III, XI, dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi pengembang. Tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan sampai konsumen dan pembeli yang beritikad baik," terangnya.

Baca juga : Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, sikap DPR berada di samping para korban bukan sebagai bentuk sikap tidak mendukung pergerakan ekonomi dan pembangunan. Keberpihakan DPR pada korban sebagai peringatan agar pengembang bisa bekerja dengan prinsip-prinsip yang tidak melanggar hukum.

"Kami sangat mendukung itu, baik dari segi pembangunan maupun investasi. Tapi juga kami ingin diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik dan juga tidak melanggar hukum," imbuhnya.

Baca juga : Peringati 1 Abad NU, PKB Banten Gelar Doa Bersama

Dasco mengingatkan, agar PT MSU tidak mengabaikan hak-hak para konsumen, khususnya korban Meikarta. Apalagi, sampai menggugat para korban karena meminta haknya untuk dikembalikan. "Jangan sampai ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional sesuai dengan haknya kemudian dipidanakan," katanya.

Dasco menekankan agar pengembang segera berkomunikasi dengan para korban Meikarta. Dia juga ingin PT MSU segera mengembalikan hak-hak para korban.

Baca juga : Lestari: Atasi Potensi Konflik Pertanahan, Bangun Sistem Pendataan Akurat

PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp 56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan Gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022. Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.