Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada Peningkatan Layanan, UU Kesehatan Kado Istimewa Masyarakat Indonesia
Rabu, 31 Juli 2024 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan dewan menilai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan kado istimewa bagi masyarakat Indonesia.
Sebab, terjadi peningkatan pelayanan kesehatan bila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
"Ada upaya promotif dan preventif sebelum pengobatan, juga adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)," ujar Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo dalam acara Investor Trust Power Talk Financial Series yang bertajuk "Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik” di Mezzanine Ballroom, Hotel Aryaduta, Rabu (31/7/24).
Menurut Rahmad, sebelum adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Indonesia mengalami ketidakadilan dari segi pelayanan kesehatan, utamanya di daerah.
Adanya undang-undang ini, diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di daerah.
Baca juga : S&P Naikkan Peringkat Kredit Indonesia Menjadi BBB
Dia mencontohkan kondisi di Ambon, Maluku. Ada salah satu masyarakat yang mengalami serangan jantung, tapi tidak bisa mendapatkan tindakan lebih lanjut, karena tidak ada dokter speasialis di daerah tersebut.
Rahmad menyebut hal ini merupakan ketidakadilan. Sebab, Indonesia tidak hanya Jakarta, Bali atau kota besar lainnya.
Tapi daerah-daerah terpencil juga wajib dan berhak membutuhkan pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Rahmad mengungkap produksi dokter spesialis di Indonesia mengalami kekurangan dan distribusinya hanya terpusat di Pulau Jawa dan kota-kota besar.
Dengan adanya Undang- Undang Kesehatan, kata dia, masyarakat patut bersyukur, karena salah satu solusinya dengan adanya hospital based.
Baca juga : Tingkatkan Layanan, Telkomsel Bangun GraPARI Di IKN
"Maka produksi dari dokter spesialis akan diperbanyak," ucap Rahmad.
Selain itu, Politikus PDIP menerangkan, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Indonesia lebih banyak berfokus pada pengobatan.
Padahal, kata dia, ide awal sehat adalah bagaimana agar diri tidak sakit dan menerapkan pola hidup sehat.
"Tapi gerakan hidup sehat di masyarakat kurang bergema," keluhnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan, bahwa industri kesehatan khususnya rumah sakit saat ini sangat bergantung pada rakyat yang kini mayoritas merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga : Perluas Layanan, WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Jakarta Barat 2
“Hidup matinya rumah sakit dan industri kesehatan kita ini tergantung BPJS Kesehatan. Di mana 80 persen masyarakat sudah terdaftar di BPJS," terang dia.
Rahmad membeberkan ada sebuah rumah sakit yang memiliki omset Rp 4 miliar, tapi karena kecurangan (fraud) yang dilakukannya, maka BPJS Kesehatan enggan bekerja sama lagi dengan rumah sakit tersebut.
"Akibatnya kini omset rumah sakit tersebut hanya tinggal Rp 23 juta saja," sebut dia.
Menurut Rahmad, peran vital dari BPJS dalam ranah Undang- Undang Kesehatan ini adalah agar fungsi kontrol dan fungsi pengawasan kepada setiap penyelenggara fasilitas. kesehatan.
"Jadi Undang-Undang Kesehatan diharapkan menjadi payung hukum sebagai kuratif, promotif, preventif," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya