Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Paripurna Terakhir, MPR Sahkan Peraturan Tatib Baru & Rekomendasi
Rabu, 25 September 2024 20:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - MPR menggelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Hadir dalam sidang ini antara lain Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPR Puan Maharani, para Wakil Ketua MPR: Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, para Wakil Ketua DPR: Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar, serta Wakil Ketua DPD Sultan Bactiar Najamudin.
Bamsoet menjelaskan, Sidang Paripurna ini telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019-2024. Dalam Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024, materi perubahan Tata Tertib (Tatib) yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal menjadi 16 bab dan 182 pasal. Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat, serta rumusan pasal dan ayat baru.
Perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuian dengan bahasa hukum dan kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Antara lain, perubahan nomenklatur “keputusan” menjadi “putusan” untuk penyebutan produk hukum MPR. Karenanya, rumusan pasal-pasal yang berisi nomenklatur “keputusan” diubah menjadi “putusan”.
Baca juga : Owner Skincare Ternama Bersatu Lawan Peredaran Produk Ilegal di Pasaran
Kemudian, penggunaan frasa “kelompok anggota” menjadi “kelompok DPD”, “sidang” menjadi “sidang paripurna”, “sekurang-kurangnya” menjadi “paling sedikit”, “paling lambat menjadi “paling lama”, “sebanyak-banyaknya” menjadi “paling banyak”, dan “langkah” menjadi ‘tahapan”.
“Karena itu, terdapat penyesuaian atas pasal-pasal yang terdapat perubahan frasa tersebut," terang Bamsoet, usai Sidang Paripurna.
Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, perubahan rumusan pasal dan ayat dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan. Antara lain pada konsideran menimbang dan mengingat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
Baca juga : Presiden Minta Maaf, Para Menteri Terharu
Pada bab V tentang Alat Kelengkapan, terdapat perubahan pada pasal dan ayat untuk menyesuaikan rumusan sesuai dengan sistematika kedudukan, susunan, pembentukan, dan tugas alat kelengkapan. Sehingga tidak terjadi rumusan yang sifatnya pengulangan dan kontradiktif rumusan.
'Selain itu, terdapat penambahan kata atau kalimat yang sifatnya penyempurnaan redaksi. Semisal dalam hal pengucapan sumpah/janji ditambah kalimat: diawali dengan ucapan “Demi Tuhan saya berjanji.. dan seterusnya," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, rumusan pasal dan ayat baru didasarkan atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR Tahun 2023, serta guna menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR. Salah satunya, terdapat penambahan alat kelengkapan MPR, berupa Mahkamah Kehormatan.
Baca juga : Pembangunan On The Track, Menhub Pede Bandara IKN Rampung Desember
Bamsoet menerangkan, Mahkamah Kehormatan MPR bersifat ad hoc. Dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Karena bersifat ad hoc, pembentukan Mahkamah Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada putusan Rapat Gabungan. “Selanjutnya, mengenai Mahkamah Kehormatan diatur lebih rinci dalam Bab V tentang Alat Kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," jelas Bamsoet.
Dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, Universitas Trisakti, dan Universitas Jayabaya ini menambahkan, pada Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024, memuat beberapa rekomendasi untuk MPR periode 2024-2029. Antara lain, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan melaporkan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025; mengevaluasi keberadaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR tahun 1960 sampai 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
“Selain itu, direkomendasikan pula untuk mengkaji UUD NRI 1945 serta pelaksanaan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan dan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945; mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-undang Tentang MPR; dan mengkaji pola hubungan antar lembaga negara dan etika kehidupan bernegara," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya