Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hanya Boleh Diantar 150 Orang
KPU Larang Arak-arakan Pendaftaran Pilgub Jakarta
Minggu, 25 Agustus 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mempersiapkan beberapa skenario pendaftaran Pilgub Jakarta. Salah satunya, larangan arak-arakan pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.
Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan, pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada hari kerja. Yakni, mulai Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024).
Astri mengatakan, waktu pendaftaran pada hari dan jam kerja, memungkinkan arus lalu lintas ramai dan padat. Sehingga, kata dia, arak-arakan dapat berpotensi mengganggu lalu lintas.
Baca juga : PUPR Siap Tambah Rp 10 T
“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya,” kata Astri di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Dia mengatakan, KPU Jakarta akan membatasi jumlah pendukung yang mengantarkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Yang bisa menemani bakal paslon, kata Astri, hanyalah dari elite parpol pengusung saja.
“Pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang,” katanya.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Beri Multiplier Effect
Astri menambahkan, penerimaan paslon gubernur dan wakil Gubernur Jakarta akan ditempatkan di aula. Dengan keterbatasan aula yang ruangannya kecil, kata dia, maka yang bisa menemani masuk paslon hanya tertentu saja.
“Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk,” sambungnya.
Sejauh ini, pasangan yang diusung KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono direncanakan akan mendaftar ke KPU Jakarta pada 28 Agustus. Pasangan ini diusung 12 partai politik (parpol). Dari 12 parpol ini, perolehan kursinya sebanyak 91 kursi DPRD Jakarta.
Baca juga : Jamkrindo Bantu 3,98 Juta Pelaku UMKM Akses Modal
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata memastikan, pihaknya telah menetapkan sejumlah syarat pendaftaran untuk Pilkada 2024 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tertuang dalam Keputusan KPUD Jakarta nomor 102 tahun 2024.
KPU DKI Jakarta menetapkan, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya