Dark/Light Mode

Pansus Haji, Galak Di Awal, Letoy Di Akhir

Selasa, 1 Oktober 2024 08:32 WIB
Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid membacakan rekomendasi pansus di Rapat Paripurna DPR, Senin (30/9/2024). (Foto: YouTube DPR)
Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid membacakan rekomendasi pansus di Rapat Paripurna DPR, Senin (30/9/2024). (Foto: YouTube DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil penyelidikan Pansus Haji DPR berakhir antiklimaks. Di awal-awal, kelihatan galak. Namun, di akhir justru letoy.

Sejak memulai penyelidikan pada 19 Agustus sampai 24 September 2024, Panitia Khusus Angket Haji DPR akhirnya rampung mengusut dugaan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji 2024. 

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid kemudian menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna terakhir DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Nusron menyebut, ada sembilan temuan yang diperoleh setelah memeriksa saksi-saksi dari regulator dan operator Kementerian Agama (Kemenag), penyelenggara ibadah haji khusus, jemaah haji, dan melakukan kunjungan ke lapangan.

Pertama, Nusron mengatakan, Kemenag masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji. Baik itu regulator maupun operator. Padahal, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji.

Kedua, Pansus menemukan ada ketidakpatuhan dalam menetapkan kuota jamaah haji khusus sebesar 8 persen dari seluruh kuota haji yang diterima Indonesia,” ujar Nusron di hadapan pimpinan DPR.

Baca juga : Tol Laut Terbukti Berhasil Menekan Disparitas Harga

Ketiga, Nusron mengatakan, pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan karena petugas pendamping tak sesuai mahram. “Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag tidak maksimal melakukan pengawasan,” sebutnya.

Keempat, lanjut Nusron, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) serta Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dinilai tidak terjamin keamanannya. “Sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji,” ujarnya.

Kelima, kata Nusron, prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 226 Tahun 2023, KMA Nomor 1063 Tahun 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh Nomor 118 Tahun 2024. 

“Ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar 2024 dan berangkat tahun 2024,” sebutnya.

Keenam, Politisi Partai Golkar ini menemukan adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Ketujuh, mekanisme penggabungan mahram membuat jamaah lansia dan disabilitas menjadi tidak pasti keberangkatannya. Padahal, mereka masuk kategori jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional yang harus berangkat lebih dulu.

Kedelapan, lanjut Nusron, Kemenag tidak menjalankan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada menteri.

Baca juga : Aksi Pembubaran Diskusi Jangan Sampai Terjadi Lagi

Kesembilan, Pansus menemukan pelayanan jamaah di Arafah, Musdalifah, dan Mina banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

Dari sejumlah temuan tersebut, Pansus membuat rekomendasi agar pelaksanaan ibadah haji ke depan dapat diperbaiki. Ada lima poin yang disampaikan Nusron. Antara lain meminta Pemerintah merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Nusron juga mengatakan pelaksanaan haji ke depan memerlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota jamaah. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Pansus, kata Nusron, juga mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal Pemerintah, seperti Itjen Kemenag dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih maksimal. “Kemudian, saat membutuhkan tindak lanjut, dapat dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” sebut Nusron.

Terakhir, Nusron berharap, Pemerintah mendatang memilih Menteri Agama yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Kemenag menanggapi rekomendasi Pansus Haji. Juru Bicara Kemenag Sunanto. “Kami melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kami hormati dan apresiasi,” kata Juru Bicara Cak Nanto lewat keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Baca juga : LRT Di Rawamangun Uji Coba Jalur Kereta

Terkait kuota, kata dia, sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada UU Penyelenggaraan Haji. Cak Nanto menegaskan Kementerian Agama tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan.

Soal posisi Menteri Agama, dia mengatakan, itu hak prerogatif Presiden terpilih. Namun, dia menegaskan, Kemenag dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji.

Netizen ikut berkomentar soal hasil Pansus Haji. “Semua penilaian Pansus Haji negatif terhadap kinerja Menteri Agama. Cuma dari sekian banyak rekomendasi kok nggak ada sanksi?" sindir @papa_loren. "Yang penting dramanya selesai dipentaskan, walaupun alur ceritanya berantakan dan peran antagonis bisa menjadi protagonist," sindir @Musramidal67

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.