Dark/Light Mode

Aturan Baru Di Gedung DPR: Jam 10 Pagi, Diputar Lagu Indonesia Raya

Sabtu, 9 November 2024 08:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan para pegawai saat berdiri sikap sempurna untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar di Gedung DPR RI, Jumat (8/11/2024). (Foto: Dok DPR)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan para pegawai saat berdiri sikap sempurna untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar di Gedung DPR RI, Jumat (8/11/2024). (Foto: Dok DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada yang baru di Gedung DPR. Kini, setiap pagi, pukul 10.00 WIB, diputar lagu Indonesia Raya. Anggota DPR dan para penghuni Senayan diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna saat lagu kebangsaan itu, terdengar di kupingnya.

Kemarin, lagu Indonesia Raya bergema di seluruh gedung-gedung kompleks DPR, tepat pukul 10.00 WIB. Ketika lagu terdengar dari pengeras suara yang ada di setiap sudut gedung, sejumlah anggota DPR, pegawai, hingga tamu, langsung mengambil sikap sempurna dan menghentikan aktivitasnya.

Terlihat, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berdiri tegap di depan Gedung Nusantara III DPR. Beberapa orang di sekitarnya juga ada yang menunjukkan gestur hormat sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

Ketika lagu berakhir, para anggota dan pegawai DPR hingga tamu yang sebelumnya hikmat mendengarkan lagu, langsung melanjutkan aktivitasnya.

Sekjen DPR, Indra Iskandar mengatakan, kebijakan baru tersebut resmi diterapkan sampai 5 tahun mendatang. Dia bilang, lagu bakal diputar setiap hari tepat pukul 10.00 pagi sebagai bentuk inisiasi untuk menyegarkan kembali rasa nasionalisme maupun kecintaan terhadap Republik Indonesia.

Baca juga : HSP 2024, Kemenpora: Sinergi Pemuda Agar Maju Bersama Indonesia Raya

“Tentu yang paling penting adalah DPR ingin terus mempelopori rasa kebangsaan, rasa persatuan dan nasionalisme yang harus terus dirawat gitu ya, intinya itu,” ujar Indra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Indra menekankan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPR, melainkan semua pegawai Kesetjenan maupun para petugas keamanan yang berjaga di Gedung DPR. Mereka juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil berdiri dan meninggalkan pekerjaannya sampai lagu selesai diputar.

“Saya kira itu momentum seperti pembacaan teks proklamasi lah kurang lebih jamnya. Semua pada saat jam 9.56 tentu diwajibkan untuk mengikuti aturan ini,” tegas Iskandar.

Menurut Iskandar, aturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 59 Ayat 2 huruf (a) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan.

Dia menjelaskan, setiap lagu Indonesia Raya berbunyi maka semua yang mendengar harus mengambil sikap sempurna. Kebijakan ini tetap berlaku walaupun ada rapat-rapat penting, untuk menghormati lagu kebangsaan. “Itu sudah menjadi keputusan Kepimpinan DPR ya,” tuturnya.

Baca juga : Pesan Buat Menpar Widiyanti: Jangan Terlena Dengan Kekayaan Alam Indonesia

Sebagai persiapan, Indra memastikan, sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman Kompleks Parlemen pun telah diperiksa keandalannya. Sepanjang Kamis (7/11/2024) malam, tim teknis melakukan beberapa kali percobaan agar lagu kebangsaan terdengar jelas di setiap sudut. 

"Sepanjang koridor gedung juga area parkir bisa mendengar, termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," pungkasnya.

Sekedar latar, kebijakan ini dilakukan sesuai instruksi yang diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Surat tertulis dengan nomor T/1375/OT/11/2024 dan bersifat sangat penting dengan instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya.

Dalam suratnya, Dasco menyampaikan, aturan ini dibuat untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di Lingkungan DPR. Ia pun menginstruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Lingkungan Gedung DPR.

Semua yang mendengar, diwajibkan m berdiri dengan sikap sempurna. "Sehubungan dengan hal tersebut, saya minta Saudara Sekretaris Jenderal DPR RI untuk dapat menindaklanjuti mulai hari Kamis 7 November 2024," tulis surat dari Dasco.

Baca juga : Kalau Bahrain Ogah Main Di Jakarta, Timnas Indonesia Bisa Menang WO

Apa tanggapan anggota DPR soal pemutaran lagu Indonesia setiap pagi? Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menyambut baik, kebijakan baru tersebut. Dia menilai, pemutaran lagu kebangsaan di DPR bisa menguatkan jiwa nasionalisme dan memicu anggota dewan bekerja lebih maksimal demi kemajuan bangsa dan negara. 

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPR merupakan rumah rakyat yang mengharuskan segenap penghuninya jadi panutan masyarakat yang menghargai setiap perjuangan pahlawan terdahulu dalam memerdekakan Indonesia.  "Maka dengan secara rutin memutar lagu kebangsaan akan mengingatkan terus kepada semua elemen bangsa akan pengorbanan para pahlawan Indonesia," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.