Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sambangi Fraksi Golkar DPR
Forkopi Kasih Masukan Revisi UU Perkoperasian
Rabu, 13 November 2024 08:01 WIB
Sebelumnya
Lebih kencang, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi. "Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," bebernya.
Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif Pemerintah.
Baca juga : Sabar, Frenkie De Jong Masih Belum Fit 100 Persen
"Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan," imbuh dia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan Forkopi akan ditindaklanjuti. Pun, akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca juga : Tiba Di Humbang Hasundutan, Kaesang Blusukan Ke Pasar
"Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat," katanya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia itu juga memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
Baca juga : Pakar Marketplace Kasih Tips Optimalisasi Jualan Online Di Shopee
"Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan," pungkas Nurdin Halid.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya