Dark/Light Mode

DPR Usul Kepala Daerah Tak Ikut Retreat Disanksi

Jumat, 21 Februari 2025 20:36 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan. Foto: Istimewa
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi administratif terhadap kepala daerah yang tidak mengikuti program retreat.

Sebagaimana diketahui, kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto akan mengikuti retreat selama delapan hari, yang dimulai pada 21 Februari hingga 28 Februari 2025, di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Kegiatan retreat kepala daerah ini bertujuan untuk mempererat kerja sama, meningkatkan kinerja, dan membahas isu-isu penting terkait Pemerintahan serta Pembangunan Daerah (Pemda).

Adapun kegiatan ini diikuti para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat penting di Pemda. Irawan mengatakan, pelaksanaan retreat kepala daerah merupakan program wajib yang harus dijalani oleh Gubernur, Bupati dan Walikota yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Kamis (20/2/2025).

Baca juga : Seno: Tanpa Sanksi Pun, Kepala Daerah PDIP Tak Akan Ke Magelang

Menurutnya, program ini penting diikuti dengan kedisiplinan tinggi agar kepala daerah mampu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya serta dinamika kebijakan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pemberian materi oleh narasumber yang kompeten dan profesional dalam kegiatan tersebut.

"Karena itu saya selaku anggota Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memonitor dan mengawasi secara langsung proses pelaksanaan retreat tersebut," tegas Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025).

Irawan menegaskan, selain memonitor dan mengawasi, Kemendagri juga harus melakukan pengecekan rutin kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut.

Dalam hal terdapat peserta kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retreat dan tidak disiplin selama mengikuti program, politisi muda Fraksi Golkar ini meminta kepada Menteri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Baca juga : Ini Daftar Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Dilarang Mega Ikut Retreat

"Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menjalankan program nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah yang berstatus kader PDIP untuk menunda mengikuti orientasi atau retreat di Akademi Militer, Magelang, Jumat (21/2/2025).

Instruksi ini dikeluarkan Megawati menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris Jenderal PDI PHasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) kemarin.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulis Megawati dalam instruksi tersebut.

Baca juga : Mega Larang Kepala Daerah Ikut Retreat, Dasco: Itu Urusan Mendagri

Selain itu, Megawati juga memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," tulis Mega dalam instruksi tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.