Dark/Light Mode

Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

Badan Legislasi DPD Ingin RUU MHA Kembali Dibahas

Senin, 10 Maret 2025 07:10 WIB
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD Stefanus BAN Liow. (Foto: Dok. DPD RI).
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD Stefanus BAN Liow. (Foto: Dok. DPD RI).

 Sebelumnya 
Wakil Ketua BULD DPD Abdul Hamid mencatat, setidaknya terdapat enam permasalahan yang perlu dituntaskan terkait implementasi peraturan perundangan-undangan menjadi peraturan daerah. Pertama, ketidakjelasan definisi dan kriteria mengenai masyarakat hukum adat. Kedua, implementasi peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten di lapangan.

Ketiga, konflik kepentingan antara masyarakat hukum adat dan kepentingan investasi. Keempat, kurangnya partisipasi masyarakat. Kelima, pendidikan dan kesadaran hukum yang masih rendah di masyarakat hukum adat.

Baca juga : Cabut Dong Izinnya, Tutup Pabriknya & Bui Pelakunya

Dan keenam adalah perlindungan hukum yang lemah. “Situasi ini yang dalam praktiknya seringkali menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat hukum adat,” terangnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan, perumusan Peraturan Daerah (Perda) di banyak daerah kurang melibatkan partisipasi masyarakat adat. Ketika draf Perda dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM, draf tersebut berubah signifikan dari rumusan awalnya. “Sehingga masyarakat adat yang awalnya menjadi inisiator justru menolak,” sebutnya.

Baca juga : OJK: Dewan Emas Bakal Awasi Bisnis Bank Bulion

Dosen Hukum Adat Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani menambahkan, dibutuhkan sosialisasi tentang keberfungsian hukum adat dalam Perda maupun Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. “Pemerintah juga harus memastikan bahwa hukum dapat menyediakan keadilan yang substantif,” ucapnya.

Anggota DPD Darmansyah Husein berharap, ada tindak lanjut yang cepat atas masalah perlindungan bagi MHA ini. “Masyarakat adat sudah berjasa menjaga alam supaya tetap lestari. Sepertinya, kita harus mengundang Menteri Hukum agar dapat mendorong percepatan pengesahan RUU ini,” ucapnya. KAL

Baca juga : Pak Pram, Permudah Dong Pembelian Pangan Subsidi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 10 Maret 2025 dengan judul "Perjuangkan Hak Masyarakat Adat, Badan Legislasi DPD Ingin RUU MHA Kembali Dibahas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.