Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Sengketa Kepemilikan Pulau
Anggota Komisi II Senang Presiden Turun Tangan
Selasa, 17 Juni 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Ia pun memastikan, selama ini Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang bersifat strategis serta signifikan ke Komisi II DPR, sebagai mitra kerja. Meski demikian, Irawan mendorong agar penyelesaian batas wilayah ini tidak diputuskan hanya melalui keputusan menteri saja.
Menurutnya, perlu ada kerangka hukum yang lebih kuat dan menyeluruh untuk mengatur penetapan batas wilayah antarprovinsi. “Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” usulnya.
Baca juga : ASDP Inisiasi Nias Sebagai Geopark
Sebab, batas suatu wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah terhadap sejarahnya, budayanya, masa depannya, dan sebagainya. Termasuk juga perlunya perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Serta, Peraturan Mendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang merupakan pedoman penegasan batas wilayah.
“PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Peraturan Mendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tegas Irawan. KAL
Baca juga : Airlangga Lobi Singapura, Target Investasi Rp 652 T
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Selasa, 17 Juni 2025 dengan judul "Soal Sengketa Kepemilikan Pulau Anggota Komisi II Senang Presiden Turun Tangan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya