Dark/Light Mode

Sudah Ada Dalam UU Tindak Pidana Korupsi

DPR Sepakat Penyadapan Tidak Perlu Diatur KUHAP

Rabu, 18 Juni 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Dijelaskannya, pengertian batal demi hukum di KUHAP ini mengandung 3 aspek, yakni batal, dapat dibatalkan, dan terakhir batal demi hukum.Makanya, dia berpandangan penyebutan batal demi hukum ini harus mengacu pada dua aspek. Pertama, tekanan itu bagaimana. Sebab, seorang penyidik bicara keras belum tentu berarti menekan.

“Penyidik misalnya orang Batak ini, ngomongnya keras begitu, apa menekan?” tanyanya.

Kedua, dalam definisi batal demi hukum ini bisa jadi persoalan karena berarti sama saja dengan menganggap hukum tidak pernah ada.

Baca juga : BRI Dan BNI Pede KUR Tahun Ini Capai Target

“Nah ini persoalan. Jadi saya terus terang tidak menerima persoalan ini,” ujarnya.

Soal usulan agar advokat atau pengacara memiliki hak imunitas, Soedeson mengaku senang-senang saja jika usulan itu masuk dalam revisi KUHAP. Nah, secara teoritik, hak imunitas ini nggak ada. Hukum pidana sama sekali nggak mengenal imunitas. Yang ada justru ada adalah soal alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Selain itu, Soedeson menolak pembatasan kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim di dalam RKUHAP. Jika kewenangan hakim dalam memutus perkara dibatasi. Bila dirasa ada putusan hakim yang dirasa tidak tepat, maka cukup dilakukan dengan banding ataupun kasasi.

Baca juga : Beras SPHP Disalurkan Kopdeskel Merah Putih

“Apalagi kalau kita bicara mengenai teori pembuktian Negatief Wettelijk Bewijstheorie, ini kan persoalan. Jadi bagi saya ini persoalan yang harus kita pikirkan baik-baik. Jangan sampai kita terlalu mengutamakan kebebasan sehingga akhirnya penyidik itu nggak bisa bekerja,” tambahnya.

Sementara, Waketum Peradi Sapriyanto Reva mengatakan, Undang-Undang KUHAP mengatur mengenai bentuk-bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Rabu, 18 Juni 2025 dengan judul "Sudah Ada Dalam UU Tindak Pidana Korupsi DPR Sepakat Penyadapan Tidak Perlu Diatur KUHAP"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.