Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Evaluasi Perizinan Usaha Tambang
DPR Tunggu Gebrakan Ditjen Gakkum ESDM
Minggu, 29 Juni 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Anggota Komisi XII DPR Cek Endra bicara soal struktur Ditjen Gakkum Kementerian ESDM yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, KPK, dan TNI. Kata dia, hal ini merupakan representasi dan komitmen kolaboratif lintas lembaga.
“Ini desain yang kuat. Harapannya tentu bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Ke depan, tata kelola sumber daya alam kita akan jauh lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Banten Kirim Memo SPMB Ke SMA Negeri
Dia meminta Ditjen Gakkum memberikan atensi ke wilayah-wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap pelanggaran. Seperti, pertambangan tanpa izin, reklamasi fiktif, dan penyalahgunaan aset negara.
Komisi XII DPR berkomitmen mendorong reformasi tata kelola di sektor-sektor vital negara. Termasuk melalui transformasi internal di Kementerian ESDM. “Kami siap mengawal dan menyukseskan agenda ini,” katanya.
Baca juga : OTT Di Mandailing Natal, KPK Amankan Uang Rp 231 Juta
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melengkapi struktur Ditjen Gakkum. Pemerintah menunjuk Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, Ditjen Gakkum dibentuk untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan di sektor energi dan sumber daya mineral. Direktorat ini akan menangani evaluasi perizinan tambang, kepatuhan pemegang izin usaha, serta penertiban praktik pertambangan ilegal. OSP
Baca juga : Perkuat Ekonomi Nasional, Serap 2 Juta Tenaga Kerja
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Minggu, 29 Juni 2025 dengan judul "Evaluasi Perizinan Usaha Tambang DPR Tunggu Gebrakan Ditjen Gakkum ESDM"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya