Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Patuhi Putusan MK
RUU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas DPR
Rabu, 3 September 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Wakil Ketua MPR ini mencontohkan, pada tahun 2019 penghimpunan zakat sekitar Rp 10 triliun, pada tahun 2025 ini ditargetkan lebih dari Rp 50 triliun. Berdasarkan perhitungan Baznas, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp 327 Triliun setiap tahun.
“Masih terdapat kesenjangan sekitar Rp 277 triliun,” sebut dia.
HNW berharap, Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Pengelolaan Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan dan maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk umat.
Baca juga : Menteri PU Siapkan Dana Darurat Untuk Perbaikan
“Bukan justru menjadi mundur dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional,” kata dia.
Ketua Baznas Noor Achmad menghormati dan menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Putusan ini menegaskan kembali kedudukan undang-undang tersebut sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
Baca juga : Mendagri Apresiasi Daerah Yang Menjaga Kamtibmas
“Sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Noor dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Noor memandang MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat agar tetap profesional, kredibel dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tutur Noor.
Baca juga : Ketua Golkar Jambi Petahana Berpotensi Terpilih Aklamasi
Dengan adanya putusan MK ini, Noor mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik. Memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 3 September 2025 dengan judul "Patuhi Putusan MK RUU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas DPR"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya