Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Antrean Haji Di Semua Provinsi
Jangan Ada Yang Dirugikan
Kamis, 2 Oktober 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Komisi VIII DPR, kata Aprozi, akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera membuat pemetaan dampak yang komprehensif terhadap semua provinsi. Juga perlunya dialog antara Pemerintah Pusat (Pempu, Pemerintah Daerah (Pemda), dan DPRD untuk mensosialisasikan kebijakan ini dan menampung aspirasi masyarakat.
Pemerintah dan DPR, lanjutnya, bertugas memastikan jalan menuju keadilan itu tidak menimbulkan luka baru. Mari sambut dengan pikiran terbuka. “Tapi kita kawal dengan sikap kritis dan responsif untuk melindungi hak-hak calon jemaah haji Indonesia,” imbuh Aprozi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menambahkan, pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji akan segera bekerja setelah terbentuk. Apalagi, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan transfer sebesar Rp 2,7 triliun sebagai pembayaran awal ke Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga : Menag Janji Perketat Pengawasan Bangunan
Pembayaran itu dilakukan karena ada tenggat layanan, seperti tenda, transportasi, dan akomodasi di Masyair dan Armuzna. “Kami menyepakati ini agar tidak kehilangan posisi strategis di Arab Saudi,” ujar Selly di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Meski DPR akan memasuki masa reses minggu depan, kata Selly, pembahasan Panja Haji tetap bisa dilakukan bila mendapat restu pimpinan DPR. “Kami akan segera membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 agar segera ditetapkan Pemerintah dan jemaah bisa secepatnya melakukan pelunasan,” kata politikus PDIP.
Sementara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, tahun ini akan berusaha membagi kouta jemaah haji sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji.
Baca juga : Aplikasi All Indonesia Diyakini Bangun Citra Positif Indonesia
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” imbuh Gus Irfan sapaan akrabnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dia berharap, usulan penyeragaman antrean jemaah haji mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR. Dengan demikian, pihaknya bakal memakai sistem antrean yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya atau dipukul rata menjadi 26,4 tahun. “Mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini terjadi ketimpangan signifikan dalam masa tunggu pemberangkatan haji antar provinsi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) per akhir 2023, provinsi dengan kuota besar seperti Jawa Barat memiliki masa tunggu yang sangat panjang, mencapai 30-40 tahun.
Baca juga : DPRD Kasih Saran Bijak, Retaknya Bupati-Wakil Bupati Tulungagung Jadi Sorotan
Sementara, beberapa provinsi di Indonesia Timur, seperti Papua Barat, memiliki masa tunggu yang relatif lebih singkat, di bawah 15 tahun. Perbedaan ini terjadi karena sistem kuota haji berdasarkan populasi muslim (1:1000) dan pembagian antrean yang diatur masing-masing daerah. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 2 Oktober 2025 dengan judul "Soal Antrean Haji Di Semua Provinsi Jangan Ada Yang Dirugikan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya