Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Aturan Baru Pemerintah
Kalangan Dewan Senang UMKM Bisa Kelola Tambang
Sabtu, 11 Oktober 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh UMKM, koperasi dan organisasi-organisasi keagamaan. Permen tersebut merupakan aturan turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Minerba.
“Jadi, di Undang-Undang Minerba baru diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Permen itu, kata Bahlil, akan membahas aturan yang lebih teknis, terutama mengenai luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan. Juga lokasi badan usaha yang mengelola tambang harus sama dengan lahan tambang yang dikelola.
Baca juga : Aspirasi Warga Bukan Cuma Didengar, Tapi Ditindaklanjuti
“Misalnya, tambang di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara, jangan yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan, pertama kalinya dalam sejarah koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
“Peraturan baru ini membuka jalan bagi koperasi memiliki izin usaha pertambangan secara resmi,” ujarnya di Jakarta.
Baca juga : Gara-gara PAW Anggota Dewan, Kantor Golkar Maluku Dirusak
Hal ini, lanjut Ferry, menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan SDA nasional, yang sebelumnya didominasi oleh korporasi besar. Kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan.
“Dengan adanya peluang ini, koperasi dapat melahirkan pengusaha-pengusaha tambang yang tangguh dan berorientasi pada kesejahteraan bersama,” pungkas politikus Gerindra ini. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 11 Oktober 2025 dengan judul "Dukung Aturan Baru Pemerintah Kalangan Dewan Senang UMKM Bisa Kelola Tambang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya