Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kedaulatan pangan bukan hanya slogan, melainkan fondasi ketahanan nasional. Dalam konteks inilah, sikap Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat larangan alih fungsi lahan sawah perlu mendapat dukungan penuh.
Pernyataan Presiden bukan sekadar seruan moral, tetapi peringatan keras terhadap realitas lapangan: bahwa lahan-lahan produktif kita terus menyusut akibat tekanan investasi dan urbanisasi yang tidak terkendali.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menunjukkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah, namun luasannya terus terancam berkurang. Pemerintah menargetkan agar 87 persen dari total lahan baku tersebut dapat dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), artinya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun selain pertanian.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa celah hukum dan lemahnya pengawasan sering kali membuat kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga : Zulfydar Harap Menpora Buka Pelatnas dan Kejurnas Bola Tangan di Pontianak
Saya memandang bahwa akar masalah alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi menyangkut sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah.
Banyak daerah belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sejalan dengan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih antara peta nasional dan rencana daerah. Di celah inilah sering muncul praktik “alih fungsi terselubung”, izin diberikan atas nama investasi strategis tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan.
Selain itu, mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 (Pasal 12) juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Baca juga : Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya BRInita
Instrumen hukum ini sejatinya dibuat untuk kondisi khusus, tetapi tanpa transparansi dan pengawasan publik, dapat menjadi pintu legal bagi konversi lahan yang seharusnya dilindungi.
Saya menilai ke depan, seluruh proses rekomendasi harus dibuka secara digital dan bisa diaudit oleh masyarakat. Keterbukaan adalah benteng utama pencegahan penyimpangan.
Kita harus memahami bahwa setiap hektare sawah yang hilang bukan hanya kehilangan lahan, tetapi juga kehilangan produksi, lapangan kerja, dan stabilitas harga pangan. Indonesia tidak bisa bergantung pada impor beras selamanya.
Jika lahan-lahan subur terus berkurang, maka krisis pangan bukan sekadar ancaman global, tetapi bisa menjadi krisis nasional yang nyata.
Baca juga : Tiga Resep Utama Jaga Keandalan Kilang Balongan: Titeni, Openi, Telateni
Karena itu, kebijakan Presiden Prabowo merupakan langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan nasional berpijak di atas kedaulatan lahan sendiri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya