Dark/Light Mode

Ahmad Labib: Penataan Distribusi Kunci Turunkan Harga Minyakita Sesuai HET

Selasa, 23 Desember 2025 12:32 WIB
Ahmad Labib: Penataan Distribusi Kunci Turunkan Harga Minyakita Sesuai HET

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter mulai Januari 2026, seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang tata kelola minyak goreng rakyat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab persoalan disparitas harga yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah, khususnya di wilayah dengan akses distribusi terbatas.

Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib menilai langkah Kemendag tersebut sebagai kebijakan strategis yang perlu dikawal secara serius agar benar-benar berdampak di tingkat konsumen.

Menurutnya, persoalan utama Minyakita bukan pada produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.

Baca juga : MPW Muhammadiyah Raih Penghargaan Nazhir dengan Tanah Wakaf Terluas 2025

“Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar,” ujar Ahmad Labib, di Jakarta, Selasa (23/12/2025). 

Berdasarkan ketentuan Permendag 43/2025 yang diundangkan pada 12 Desember 2025 dan efektif akhir Desember, produsen Minyakita diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Ahmad Labib menilai, skema ini penting untuk memperkuat peran negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga, mengingat harga Minyakita di lapangan sebelumnya masih ditemukan di kisaran Rp 17.600 hingga Rp 20.000 per liter di sejumlah daerah.

Baca juga : Atjeh Connection Distribusikan Bantuan ke Wilayah Terisolasi

Ahmad Labib menekankan bahwa digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga.

Ia meminta Kemendag tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.

“Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata,” tegasnya.

Baca juga : Antisipasi Kemungkinan KLB Penyakit Pasca Banjir Besar

Menutup pernyataannya, Ahmad Labib menyatakan, Komisi VI DPR akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga benar-benar tercapai pada awal 2026.

Ia menilai keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

“Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.