Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RUU Perkoperasian, Rizal Bawazier Dorong Pembentukan LPS Koperasi
Selasa, 13 Januari 2026 17:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rizal Bawazier, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, hingga kini masih terus berjalan.
Terdapat sejumlah usulan penting yang tengah diperjuangkan dalam pembahasan beleid tersebut, menyusul banyaknya persoalan koperasi di berbagai daerah.
“Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di Baleg. Kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena di beberapa daerah koperasi yang didirikan banyak masalah,” ujar Rizal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dia menyebut, salah satu di antara poin krusial yang menjadi perhatian Fraksi PKS, adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Baca juga : BNI Dukung Program Sekolah Rakyat Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional
Rizal menilai, keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi anggota maupun nasabah koperasi.
“Kita lagi perjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi, LPS Koperasi,” ucap politikus PKS ini.
Dengan adanya LPS Koperasi, Rizal berharap anggota koperasi tidak lagi merasa khawatir apabila terjadi penyalahgunaan dana atau penyelewengan dalam pengelolaan koperasi.
“Jadi nasabah atau anggota koperasi itu nyaman karena dana ditanggung oleh LPS Koperasi. Itu poin utamanya yang lagi kita perjuangkan,” katanya.
Baca juga : Rapat Perdana 2026, Menperin Bahas Program Pemulihan IKM Terdampak Bencana
Selain LPS Koperasi, Rizal menyebut masih terdapat beberapa usulan lain dalam RUU Perkoperasian. Namun, poin tersebut bersifat teknis dan lebih mengatur mekanisme internal koperasi, seperti mengenai berapa anggota.
Diketahui, RUU Perkoperasian telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Pengambilan keputusan digelar di ruang paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta. Adapun RUU Perkoperasian diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebelumnya, Baleg DPR pada Senin (24/3/2025) menyepakati RUU Perkoperasian dibawa ke paripurna. Sedikitnya, terdapat 122 poin yang telah disepakati oleh anggota Baleg secara musyawarah mufakat.
Revisi RUU Perkoperasian membahas terkait definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib. Revisi ini akan mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha.
Baca juga : Lewat Seminar Beyond The Balance, PLN EPI Dorong Pemberdayaan Perempuan
Sekaligus, mengatur sektor yang bisa dimasuki oleh koperasi, yakni sektor riil, jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
"Panja secara intensif telah membicarakan, membahas rancangan undang-undang tersebut dalam rapat panja yang berlangsung pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025," kata Sturman dalam rapat di Baleg.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya