Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi IX Minta Pemerintah Kaji Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Jumat, 27 Februari 2026 17:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah menyesuaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan pada 2026 menyusul proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat perhatian dari DPR. Komisi IX menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menambah beban masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menilai, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbatasnya lapangan pekerjaan dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Yang perlu dilakukan BPJS Kesehatan untuk menutup defisit JKN adalah meningkatkan penagihan terhadap sekitar 23 juta peserta yang menunggak,” ujar Yahya dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga : Hasil Penelitian: MBG Ubah Kebiasaan Makan Anak-anak Jadi Lebih Sehat
Data menunjukkan dalam tiga tahun terakhir defisit BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp 14 triliun pada 2025.
Kondisi ini dinilai berdampak pada kesehatan fiskal program JKN dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta yang dinilai mampu.
Yahya mendorong BPJS Kesehatan memaksimalkan berbagai saluran penagihan terhadap peserta yang menunggak, termasuk mengintensifkan peran agen penagihan.
Baca juga : Sambut Mudik Lebaran, Pemerintah Kebut Perbaikan Jalan Berlubang di Pantura
Ia juga mengingatkan agar peningkatan kualitas layanan tetap menjadi prioritas, mengingat layanan BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian publik.
Selain itu, ia menyinggung persoalan penonaktifan sekitar 11 juta peserta program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Yahya juga menyoroti ketentuan iuran yang dibayarkan berdasarkan satu Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, mekanisme tersebut dapat dirasakan cukup berat bagi keluarga dengan jumlah anggota lebih banyak.
Baca juga : Komisi VIII DPR: Pembaruan DTSEN Jangan Korbankan Pasien Miskin
Sebagai contoh, untuk peserta mandiri kelas 3 dengan iuran Rp 42 ribu per orang per bulan, satu keluarga dengan lima anggota perlu membayar Rp 210 ribu setiap bulan.
Bagi keluarga dengan keterbatasan penghasilan, jumlah tersebut dinilai cukup signifikan.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat mencari solusi yang seimbang antara menjaga keberlanjutan program JKN dan memastikan keterjangkauan iuran bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya