Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengimplementasi ketentuan baru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang memungkinkan calon jamaah haji berusia di bawah 18 tahun untuk tetap dapat berangkat haji.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah," ujar HNW.
Menurut HNW, syarat baru keberangkatan haji tidak ada lagi menyebutkan syarat sudah menikah atau batas minimal usia calon jamaah yang akan berangkat, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat yaitu sudah mencapai “baligh”.
Baca juga : Bambang Patijaya Apresiasi Kebijakan Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi
"Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jamaah haji yang masih berusia muda, baik yang karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
HNW menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019, terdapat ketentuan yang membatasi calon jamaah haji hanya dapat berangkat jika berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Saat ikut membahas perubahan UU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, HNW menyampaikan koreksi dan usulan.
Baca juga : Kemenhaj Soal War Tiket Haji: Kau Yang Mulai, Kau Yang Mengakhiri
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta II ini menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut kemudian disepakati menjadi ketentuan baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, ketentuan batas usia minimal 18 tahun atau menikah dihapuskan, sehingga lebih sesuai dengan asas syariat.
“Alhamdulillah, dengan perubahan UU tersebut, Ananda Aila Afifah yang telah baligh meskipun baru berusia 13 tahun dapat berangkat haji dan bahkan menjadi calon jamaah termuda," ujar HNW.
HNW juga menilai bahwa kebijakan ini turut memberikan kontribusi dalam mempercepat pengurangan antrean haji, selama tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya