Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Mekeng Desak Percepatan UU Obligasi Daerah, Investor Butuh Kepastian Hukum
Senin, 8 Juni 2026 17:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah tuntutan percepatan pembangunan daerah dan keterbatasan anggaran pemerintah, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah demi kepastian hukum bagi pemerintah daerah, investor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan instrumen pembiayaan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam Diskusi Publik bertajuk "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik" di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6/2026).
Selain Mekeng, hadir juga Wakil Ketua FPG MPR RI, Firman Soebagyo Sekretaris FPG MPR RI, H. Ferdiansyah, Wakil Bendahara FPG MPR RI, Puteri Anetta Komarudin, dan Anggota FPG MPR RI, Ahmad Irawan.
Diskusi ini juga menghadirkan beberapa narasumber ahli, yaitu Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Dr. Tito Sulistio, Direktur Mandiri Sekuritas, Sherry Juwita Lestari,, Direktur Utama BNI Asset Management, Mungki Ariwibowo Adil dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat.
Mekeng menjelaskan bahwa keberadaan UU Obligasi Daerah sangat dibutuhkan, karena hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi meskipun regulasi turunannya telah tersedia sejak lama.
Baca juga : Menko AHY Bahas Percepatan Trans Kie Raha Bersama Gubernur Malut
"Obligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 1990-an. Namun sampai sekarang belum ada yang menerbitkan karena bagi investor belum ada kepastian. Kepastian itu harus tertuang dalam undang-undang," katanya.
Mekeng menilai, kehadiran UU tersebut akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus membuka alternatif pembiayaan pembangunan daerah di luar sumber pendanaan konvensional.
Salah satu rekomendasi utama, lanjut Mekeng, adalah perlunya penyusunan UU Obligasi Daerah yang mengacu pada keberhasilan Undang-Undang Surat Utang Negara.
"Penyederhanaannya adalah dengan segera menyelesaikan undang-undang tentang obligasi daerah. Kita bisa melakukan mirroring terhadap Undang-Undang Surat Utang Negara yang telah berhasil membangun kepercayaan investor sejak diterbitkan pada 2002," katanya.
Terkait aspek penjaminan, Mekeng berpandangan bahwa negara perlu hadir untuk memberikan jaminan terhadap obligasi daerah guna meningkatkan kepercayaan pasar.
Baca juga : Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan
"Menurut saya yang paling baik adalah negara menjamin obligasi daerah. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merajut NKRI karena pemerintah pusat tetap hadir memperhatikan daerah," tuturnya.
Mekeng berharap masyarakat di daerah dapat berpartisipasi sebagai investor dalam obligasi daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.
Di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus meningkat seiring kompleksitas tantangan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
"Obligasi dan sukuk daerah memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, membuka ruang pendanaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya masing-masing," ujar Hasan.
Menurut Hasan, obligasi dan sukuk daerah dapat menjadi solusi atas ketidaksesuaian (mismatch) antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dan keterbatasan sumber pendanaan fiskal daerah yang bersifat jangka pendek.
Baca juga : Dukung Percepatan Pembangunan, DPRD Bogor Selesaikan Masalah Lahan di Sukamakmur
Selain menyediakan alternatif sumber pembiayaan pembangunan, instrumen tersebut juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung dalam proyek-proyek strategis di daerah.
"Dengan melibatkan masyarakat sebagai investor, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh tambahan sumber pendanaan, tetapi juga dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat terhadap pembangunan daerahnya," katanya.
Meski regulasi mengenai obligasi dan sukuk daerah telah tersedia selama lebih dari 15 tahun, Hasan mengakui hingga saat ini belum ada pemerintah daerah di Indonesia yang merealisasikan penerbitan instrumen tersebut. Menurutnya, tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup aspek tata kelola dan dukungan kebijakan.
"Secara regulasi, kerangka hukum penerbitan obligasi dan sukuk daerah telah tersedia mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan OJK. Yang diperlukan saat ini adalah komitmen bersama untuk mengatasi berbagai hambatan implementasi di lapangan," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya