Dark/Light Mode

Mekeng Desak Percepatan UU Obligasi Daerah, Investor Butuh Kepastian Hukum

Senin, 8 Juni 2026 17:36 WIB
Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng dalam Diskusi Publik bertajuk Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6/2026). Foto: MPR RI
Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng dalam Diskusi Publik bertajuk Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6/2026). Foto: MPR RI

 Sebelumnya 
Selain itu, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, menyampaikan bahwa pasar surat utang nasional masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mendukung pendanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya sekitar 0,43 persen dari total utang sektor publik nasional, menunjukkan masih minimnya pemanfaatan instrumen pembiayaan jangka panjang oleh pemerintah daerah.

"Kami melihat potensi yang besar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan pembangunan. Dari sisi investor maupun kapasitas pasar, peluangnya masih sangat terbuka," katanya.

Baca juga : Menko AHY Bahas Percepatan Trans Kie Raha Bersama Gubernur Malut

Dia menuturkan, pemeringkatan menjadi salah satu elemen penting dalam penerbitan obligasi daerah karena memberikan gambaran objektif mengenai risiko kredit pemerintah daerah kepada investor.

"Peringkat merupakan alat ukur independen yang membantu investor menilai kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu. Ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan investasi," jelasnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Tito Sulistio, menekankan perlunya terobosan kebijakan agar obligasi daerah tidak hanya menjadi instrumen yang tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata.

Baca juga : Dividen BRI Dibayarkan Hari Ini, Investor Panen Cuan

Menurut Tito, Indonesia telah memiliki landasan regulasi selama lebih dari dua dekade, namun belum menghasilkan satu pun penerbitan obligasi daerah.

"Jangan sampai setelah lebih dari 20 tahun pengaturan tersedia, obligasi daerah masih belum terealisasi. Sudah saatnya instrumen ini dijalankan sebagai salah satu pilar baru pembiayaan pembangunan daerah," tegas Tito.

Ia juga mendorong pengembangan model pembiayaan berbasis pendapatan proyek (revenue-based financing), sehingga penerbitan obligasi daerah dapat didukung oleh arus kas proyek yang jelas dan terukur.

Baca juga : Dukung Percepatan Pembangunan, DPRD Bogor Selesaikan Masalah Lahan di Sukamakmur

"Kita perlu mengubah paradigma dari pembiayaan yang semata-mata berbasis APBD menjadi pembiayaan yang didukung pendapatan proyek, sehingga lebih menarik bagi investor dan lebih berkelanjutan," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.