Dark/Light Mode

DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Kesehatan

Jumat, 7 Agustus 2026 09:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR Ranny Fahd Arafiq. Foto: DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Ranny Fahd Arafiq. Foto: DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Ranny Fahd Arafiq meminta pemerintah tidak hanya memberikan sanksi kepada oknum tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial.

Ranny bilang, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan mendasar di fasilitas kesehatan (faskes).

Ranny menegaskan, setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang adil, ramah, dan bermartabat. Termasuk peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, pelanggaran etika pelayanan publik tidak dapat dibenarkan.

"Perilaku yang mencederai etika pelayanan publik tentu sangat kita sayangkan dan tidak boleh terulang. Namun, jika ingin menyelesaikan persoalan secara tuntas, kita tidak bisa hanya berfokus pada sanksi terhadap oknum. Akar persoalan di fasilitas kesehatan juga harus dibedah secara objektif," tegas Ranny, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Baca juga : Program NADI JKN BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta Lewat Menabung

Menurut politisi partai Golkar itu, banyak fasilitas kesehatan menghadapi ketidakseimbangan antara jumlah pasien dengan ketersediaan tenaga medis dan sarana pendukung.

Kondisi tersebut membuat tenaga kesehatan harus bekerja di bawah tekanan tinggi dengan jam kerja yang panjang. Sehingga, berpotensi memicu kelelahan (burnout) yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan.

Karena itu, Ranny mendorong Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen beban kerja tenaga kesehatan.

"Beban kerja yang melebihi kapasitas dan keterbatasan fasilitas merupakan persoalan sistemik yang harus dibenahi bersama. Ketika tenaga kesehatan bekerja dalam kondisi yang manusiawi dan didukung fasilitas yang memadai, rasa tanggung jawab, empati dan profesionalisme mereka akan tetap terjaga," beber Ranny.

Baca juga : Sinergi Kementerian dan Lembaga, BPJS Kesehatan Perkuat Ekosistem JKN

Ia menilai perbaikan sistem harus dilakukan secara berimbang dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan.

"Masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang ramah dan berkualitas. Di sisi lain, tenaga kesehatan juga berhak memperoleh lingkungan kerja yang mendukung dan rasional. Jika kedua aspek ini dibenahi secara bersamaan, kualitas pelayanan kesehatan nasional akan meningkat secara berkelanjutan," tutur Ranny.

Sebelumnya, keluhan Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap sebagai pasien BPJS Kesehatan viral di media sosial.

Unggahan tersebut memicu polemik setelah dibalas komentar bernada merendahkan dari sejumlah akun yang diduga milik oknum tenaga kesehatan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp106 Juta Untuk Driver Maxim

Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026, meski belum ada keterangan resmi yang mengaitkan kematiannya dengan keterlambatan layanan. Sejumlah tenaga kesehatan yang komentarnya nirempati menjadi sorotan pun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.