Dark/Light Mode

Jaga Sistem Perlindungan Sosial

Muhaimin: Penguatan JKN Tak Cukup Hanya Tambah Peserta

Kamis, 23 Juli 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram cakiminow
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram cakiminow

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak cukup dijaga hanya dengan memperluas jumlah peserta. Penguatan tata kelola, pembiayaan, pencegahan kecurangan (fraud), hingga mutu layanan kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh agar sistem JKN tetap kokoh dan mampu melindungi seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, penguatan JKN merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem perlindungan sosial agar negara benar-benar hadir bagi seluruh rakyat.

Menurutnya, JKN bukan lagi sekadar skema pembiayaan kesehatan, melainkan wujud gotong royong terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia.

Pasalnya, JKN adalah gotong royong raksasa. Ukurannya bisa dilihat dari dua aspek. Yakni berapa banyak masyarakat yang telah bergabung sebagai peserta dan berapa besar biaya manfaat yang telah dikeluarkan untuk melindungi mereka.

Baca juga : Tidak Ada Keretakan, Prabowo-Gibran Solid

“Ini adalah kekuatan besar yang harus kita jaga bersama,” ujar Muhaimin dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).

Mantan Wakil Ketua MPR itu menilai, penguatan JKN tidak dapat dilakukan secara parsial, misalnya hanya dengan memperluas kepesertaan. Tata kelola, keberlanjutan pembiayaan, pencegahan fraud, hingga peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus dibenahi secara bersamaan.

“Kalau kualitas pelayanan tidak terus ditingkatkan, kita juga akan sulit meningkatkan kepesertaan yang lebih produktif,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan sosial berjalan secara terpadu dan keberlanjutan Program JKN tetap terjaga.

Baca juga : Kirim Surat Ke Gubernur Sulsel, Bupati Gowa Minta Mediasi

Muhaimin juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi peserta mandiri. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci menjaga semangat gotong royong sekaligus menjamin keberlanjutan pembiayaan JKN.

“Bersama BPJS Kesehatan, DJSN dan seluruh kementerian/lembaga terkait, semua aspek yang menyangkut problematika harus kita atasi secara terintegrasi, sembari terus menunjukkan kinerja yang semakin optimal,” jelasnya.

Hingga 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,2 juta jiwa atau sekitar 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Sebanyak 231,3 juta peserta di antaranya berstatus aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan melalui 33.453 fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Capaian tersebut menjadikan JKN sebagai salah satu fondasi utama sistem perlindungan sosial nasional.

Baca juga : Perbankan Persempit Aliran Dana Judi Online

Karena itu, Pemerintah menegaskan bahwa perluasan kepesertaan harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, pembiayaan yang sehat, serta peningkatan mutu layanan agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 23 Juli 2026 dengan judul "Jaga Sistem Perlindungan Sosial Muhaimin: Penguatan JKN Tak Cukup Hanya Tambah Peserta"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.