Dark/Light Mode

Irawan Usul Wakil Kepala Daerah Ditunjuk Langsung Pemenang Pilkada

Minggu, 9 Agustus 2026 22:37 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Foto: TV Parlemen
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Foto: TV Parlemen

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung bersama kepala daerah, melainkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Gagasan ini dinilai bisa menjadi solusi atas maraknya konflik dan ketidakharmonisan hubungan kepala daerah dengan wakilnya di berbagai daerah.

Irawan menegaskan, pemilihan kepala daerah tanpa wakil tetap memiliki landasan konstitusional. Karena itu, mekanisme pengisian posisi wakil kepala daerah menurutnya terbuka untuk dikaji dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kalau memilih kepala daerah saja tanpa wakil boleh menurut UUD 1945 dan konstitusional," kata Irawan dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Baca juga : Argentina-Afrika Dukung Infantino

Menurutnya, persoalan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini bukan sekadar isu administratif. Di sejumlah daerah, ketidakcocokan antara keduanya justru berkembang menjadi konflik terbuka yang disaksikan masyarakat.

"Fenomena relasi kepala daerah dan wakil kepala daerah di banyak daerah banyak yang tidak harmonis. Bahkan ketidakcocokan tersebut menjadi tontonan rakyat," ujarnya.

Politisi muda Fraksi Golkar ini mengatakan, wacana tersebut juga telah lama menjadi bagian dari kajian internal Partai Golkar. Gagasan itu nantinya akan dikonsultasikan dengan fraksi-fraksi lain di DPR ketika pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan.

"Di Golkar isu ini juga telah lama menjadi hasil kajian kami yang akan kami konsultasikan dengan fraksi lain saat pembahasan revisi UU Pilkada," katanya.

Baca juga : PT Tak Jadi Beban, Rio Capella: Hanura Siap Hadapi Pemilu 2029

Dia mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah ke depan diisi dari kalangan birokrat senior yang dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas menjalankan roda pemerintahan.

"Ke depan lebih baik kita ambil saja dari birokrat senior untuk wakil kepala daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah terpilih," ujar Irawan.

Tak berhenti pada satu wakil, Irawan bahkan membuka kemungkinan struktur pendamping kepala daerah diubah sesuai kebutuhan dan beban kerja daerah. Ia menyebut jumlah deputi atau wakil kepala daerah bisa mencapai dua hingga tiga orang. "Mungkin deputi/wakil kepala daerah bisa 2-3 tergantung beban pekerjaannya," katanya.

Namun, Irawan mengingatkan bahwa perubahan mekanisme tersebut harus dibarengi pengaturan yang jelas mengenai keberlangsungan pemerintahan apabila kepala daerah berhalangan tetap.

Baca juga : Nahkodai Safari Konsolidasi Hanura, Patrice Rio Bidik Penguatan Struktur Partai

Menurutnya, mekanisme pergantian kepala daerah juga harus dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. "Terus perlu dipikirkan juga secara matang terkait pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.