Dark/Light Mode

Menakar 663 Hari Pemerintahan Prabowo: Ekonomi, Hukum, dan Demokrasi

Jumat, 14 Agustus 2026 13:58 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gedung Nusantara di kompleks parlemen kembali menjadi tempat penyampaian Laporan Kinerja Pemerintah dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI, 14 Agustus 2026.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto memaparkan berbagai capaian selama 21 bulan atau 663 hari masa pemerintahannya, sekaligus menyampaikan arah kebijakan untuk periode mendatang.

Presiden menekankan sejumlah capaian, mulai dari pertumbuhan ekonomi, investasi, swasembada pangan dan energi, penataan BUMN, pembangunan manusia, hingga reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

Pemerintah juga menyebut telah menjalankan 121 kebijakan transformatif. Berbagai capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, laporan kinerja pemerintahan juga penting ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas.

Angka-angka makroekonomi, percepatan kebijakan, dan berbagai program strategis perlu dilihat bersama dengan tantangan implementasi di lapangan, termasuk aspek hukum, pemerataan, otonomi daerah, serta keberlanjutan fiskal.

Dengan demikian, pidato kenegaraan tidak hanya menjadi laporan mengenai apa yang telah dicapai, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat ruang perbaikan dan memastikan setiap kebijakan berjalan sejalan dengan konstitusi serta kepentingan masyarakat luas.

Ekonomi: Menjaga Pertumbuhan Sekaligus Memperkuat Ekonomi Rakyat

Dari sisi ekonomi, Presiden menyampaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen pada triwulan II 2026 dan realisasi investasi Rp1.010,6 triliun pada semester I 2026.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, capaian tersebut merupakan modal penting bagi Indonesia untuk menjaga momentum pertumbuhan.

Pemerintah juga menyampaikan keberhasilan mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan serta swasembada energi melalui program B50.

Kebijakan tersebut disebut mampu menghemat devisa hingga Rp 170 triliun. Langkah memperkuat ketahanan pangan dan energi tentu memiliki arti strategis.

Namun, capaian makro tersebut perlu terus diterjemahkan menjadi manfaat yang terasa di tingkat masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi pada akhirnya akan memiliki makna yang lebih kuat apabila mampu meningkatkan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Hal serupa dapat dilihat dari kebijakan pengelolaan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kemampuan memantau devisa senilai 14 miliar dolar AS dalam dua bulan menunjukkan adanya upaya memperkuat pengelolaan sumber daya nasional.

Di sisi lain, setiap kebijakan yang memperkuat peran pemerintah pusat perlu tetap memperhatikan ruang fiskal dan kewenangan pemerintah daerah, terutama daerah yang menjadi basis produksi sumber daya.

Keseimbangan antara kepentingan nasional dan penguatan daerah menjadi bagian penting dalam menjaga semangat otonomi daerah.

Program Koperasi Merah Putih juga menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian.

Pemerintah menargetkan pengembangan koperasi desa sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai pasok sekaligus meningkatkan posisi petani dan pelaku usaha di tingkat lokal.

Gagasan tersebut memiliki tujuan yang positif. Koperasi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.

Namun, implementasinya perlu memperhatikan ekosistem ekonomi yang sudah tumbuh di masyarakat. Di banyak daerah, UMKM, warung kelontong, pasar tradisional, hingga jejaring ritel telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sekaligus menyerap tenaga kerja.

Baca juga : Wayan Sudirta Terima Kapolres Karangasem, Bahas Kemitraan dan Penegakan Hukum

Karena itu, pengembangan Koperasi Merah Putih idealnya berjalan secara sinergis dengan pelaku ekonomi yang telah ada.

Perlu dihindari munculnya kesan bahwa kehadiran koperasi justru menggantikan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat.

Negara memiliki peran penting dalam membuka akses, menyediakan fasilitas, dan memperkuat kapasitas pelaku usaha. Namun, ruang bagi kreativitas dan persaingan sehat tetap perlu dijaga.

Target pengembangan hingga 30.000 koperasi juga perlu disertai perencanaan fiskal yang matang. Infrastruktur, armada distribusi, sistem digital, dan kebutuhan operasional tentu membutuhkan pembiayaan.

Karena itu, tata kelola, transparansi, serta mekanisme evaluasi menjadi penting agar program tersebut benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan tidak menjadi beban fiskal baru.

Dalam konteks ini, fungsi pengawasan DPR menjadi penting. Pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan agar setiap kebijakan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah.

Reformasi BUMN dan Pentingnya Kepastian Hukum

Presiden juga menyampaikan langkah restrukturisasi BUMN, termasuk penutupan 290 BUMN yang dinilai tidak produktif dan rencana penataan lebih dari 750 BUMN lainnya.

Penataan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan mengembalikan BUMN kepada fungsi bisnis yang lebih terarah.

Dengan struktur yang lebih sederhana, diharapkan pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabilitas semakin jelas.

Namun, wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut persoalan direksi BUMN dalam kurun waktu 30 tahun terakhir serta pemberian amnesti khusus membutuhkan pembahasan yang hati-hati.

Dalam negara hukum, setiap langkah penegakan hukum perlu menjunjung kepastian hukum, asas non-retroaktif, serta prinsip due process of law.

Apabila kebijakan tersebut nantinya diwujudkan, landasan hukum dan mekanismenya perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945 juga menempatkan DPR dalam proses pemberian amnesti melalui pertimbangan kepada Presiden.

Karena itu, ruang dialog antara pemerintah dan parlemen menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pendekatan yang transparan dan terukur akan membantu membedakan antara upaya memperbaiki tata kelola masa lalu dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Demokrasi dan Penguatan Otonomi Daerah

Presiden menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai proses pemilu, tetapi harus bermuara pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk terus memperkuat demokrasi substantif.

Demokrasi tidak hanya berbicara mengenai pergantian kepemimpinan, tetapi juga mengenai bagaimana kebijakan publik dirumuskan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam konteks itu, percepatan kebijakan pemerintah pusat perlu berjalan beriringan dengan mekanisme checks and balances.

Pemerintah daerah juga perlu memperoleh ruang yang memadai untuk mengembangkan kebijakan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Baca juga : Sudirta Jenguk Keluarga Korban Terduga Pencuri Ayam, Serahkan Bantuan Pendidikan

Salah satu isu yang relevan adalah pengawalan RUU Daerah Kepulauan. Aspirasi daerah kepulauan perlu mendapat ruang dalam proses legislasi, mengingat karakter geografis dan tantangan pembangunan yang dihadapi tidak selalu sama dengan daerah daratan.

Keadilan pembangunan pada akhirnya juga merupakan persoalan keadilan spasial. Masyarakat di pulau terluar dan wilayah dengan tantangan geografis tertentu harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menikmati hasil pembangunan.

Supremasi Hukum: Bukan Hanya Soal Produktivitas

Di bidang hukum, Presiden menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menyelesaikan 37.973 perkara dengan tingkat produktivitas 99,54 persen pada 2025.

Kenaikan remunerasi hakim muda hingga 280 persen juga disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan dan profesionalitas hakim.

Peningkatan produktivitas serta kesejahteraan aparat peradilan tentu merupakan perkembangan yang positif.

Namun, kualitas sistem peradilan tidak hanya dapat diukur melalui jumlah perkara yang diselesaikan. Independensi, integritas, transparansi, serta rasa keadilan masyarakat juga menjadi ukuran yang tidak kalah penting.

Adanya rekomendasi sanksi terhadap sejumlah hakim oleh Komisi Yudisial menunjukkan bahwa penguatan kesejahteraan perlu berjalan beriringan dengan pembinaan integritas dan pengawasan.

Begitu pula dengan instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Instruksi tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap persoalan penegakan hukum.

Ke depan, tantangannya adalah memastikan penegakan hukum dapat berjalan melalui mekanisme kelembagaan yang kuat, transparan, dan konsisten.

Dengan demikian, kepastian hukum tidak semata-mata bergantung pada instruksi pimpinan, tetapi menjadi bagian dari budaya institusional.

Pembangunan Manusia sebagai Ukuran Keberhasilan

Salah satu bagian penting dalam pidato Presiden adalah perhatian terhadap pembangunan manusia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan stunting, perbaikan 71.744 sekolah, serta penguatan sarana pembelajaran merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.

Kehadiran negara dalam memastikan anak-anak memperoleh pendidikan dan gizi yang baik merupakan bagian penting dari amanat konstitusi.

Namun, pembangunan manusia juga membutuhkan perhatian terhadap sektor kesehatan. Kekurangan lebih dari 84 ribu dokter umum dan puluhan ribu dokter spesialis di 474 kabupaten/kota menunjukkan masih adanya persoalan distribusi tenaga kesehatan.

Pembangunan fasilitas kesehatan tidak akan optimal apabila tidak dibarengi dengan ketersediaan tenaga medis yang memadai.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian terkait menjadi sangat penting.

Pendidikan dan kesehatan harus dilihat sebagai satu kesatuan investasi pembangunan manusia. Infrastruktur memang diperlukan, tetapi kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya dan masyarakat yang menerimanya juga menentukan keberhasilan program.

Pada akhirnya, pembangunan manusia akan lebih bermakna ketika masyarakat di wilayah perkotaan maupun pelosok memperoleh kesempatan yang relatif setara.

Sebagaimana disampaikan Presiden: “Negara hadir bukan untuk menggantikan kerja keras rakyat, negara hadir agar kerja keras rakyat tidak sia-sia.”

Pernyataan tersebut dapat menjadi prinsip penting dalam merumuskan kebijakan publik. Kehadiran negara bukan berarti mengambil alih seluruh peran masyarakat, melainkan memastikan hambatan struktural yang dihadapi rakyat dapat dikurangi.

Baca juga : 30 Tahun Kudatuli: Merawat Ingatan, Menjaga Demokrasi Tetap Bernyawa

Petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat lainnya membutuhkan negara yang mampu menyediakan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pembiayaan, dan kepastian hukum.

Menjaga Optimisme, Memperkuat Pengawasan

Setelah 663 hari pemerintahan berjalan, berbagai capaian yang disampaikan Presiden menunjukkan adanya agenda besar untuk melakukan transformasi.

Pertumbuhan ekonomi, swasembada pangan dan energi, restrukturisasi BUMN, pembangunan manusia, serta reformasi birokrasi merupakan bagian dari perjalanan panjang yang masih membutuhkan konsistensi.

Pada saat yang sama, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh kecepatan eksekusi, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Bagi DPR RI, kondisi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pengawasan yang kritis tidak harus dipahami sebagai bentuk pertentangan dengan pemerintah.

Justru, checks and balances yang berjalan sehat dapat membantu memastikan kebijakan publik memiliki fondasi yang lebih kuat. Eksekutif memiliki mandat untuk menjalankan pemerintahan dengan cepat dan efektif.

Legislatif memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pemerintah daerah membawa perspektif dan kebutuhan wilayah, sementara masyarakat menjadi pihak yang merasakan langsung dampak setiap kebijakan. Keempat unsur tersebut perlu ditempatkan dalam semangat kolaborasi.

Indonesia membutuhkan pemerintahan yang efektif, tetapi sekaligus membutuhkan demokrasi yang sehat.

Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membutuhkan pemerataan. Indonesia membutuhkan kebijakan yang cepat, tetapi tetap membutuhkan kepastian hukum dan proses pengambilan keputusan yang akuntabel.

Karena itu, 663 hari pemerintahan Prabowo dapat menjadi momentum untuk melihat perjalanan ke depan secara lebih proporsional: mengapresiasi capaian yang telah diraih, sekaligus memperbaiki aspek yang masih membutuhkan perhatian.

Pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan atau memperbanyak kebijakan.

Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana negara mampu memastikan kehidupan rakyat menjadi lebih baik, hak-hak konstitusional terlindungi, dan kesempatan pembangunan terbuka secara lebih merata.

Semangat optimisme tetap perlu dijaga. Namun, optimisme yang sehat adalah optimisme yang berjalan bersama evaluasi, keterbukaan, dan pengawasan.

Dengan semangat tersebut, perjalanan Indonesia ke depan diharapkan tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga tetap berada di atas jalur konstitusi menuju keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Pengajar di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.