Dark/Light Mode

Wayan Sudirta Terima Kapolres Karangasem, Bahas Kemitraan dan Penegakan Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 16:57 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Wayan Sudirta, menerima kunjungan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika beserta jajaran di Karangasem, Sabtu (1/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat kemitraan antara Komisi III DPR RI dan Polri dalam meningkatkan pelayanan, penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika memaparkan sejumlah capaian sejak bertugas di Kabupaten Karangasem.

Menurutnya, berbagai konflik sosial yang sempat mencuat berhasil dimediasi sehingga hubungan masyarakat berangsur kembali kondusif.

Baca juga : Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH

Beberapa persoalan yang berhasil ditangani antara lain sengketa tapal batas wilayah, kasus pencurian yang melibatkan "bawa sulinggih" di Budakeling, kejahatan digital yang sempat mengganggu sistem jaringan internet, hingga sejumlah konflik bernuansa adat.

Salah satu konflik yang sempat menjadi perhatian publik adalah perselisihan adat di Desa Adat Bugbug yang viral di media massa maupun media sosial.

Kapolres mengatakan situasi di desa tersebut kini terus membaik. Dalam waktu dekat, masyarakat Desa Adat Bugbug dijadwalkan menggelar upacara ngaben bersama sebagai simbol rekonsiliasi dan upaya mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat merenggang.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Sudirta mengajak Polres Karangasem terus memperkuat kemitraan dengan DPR RI.

Baca juga : “Korupsi Kanibalistik”

Meski memiliki fungsi pengawasan, menurutnya hubungan kelembagaan yang baik sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan tidak ragu memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang dinilai baik. Sebaliknya, ia juga mendorong kepolisian untuk terbuka terhadap kritik masyarakat demi meningkatkan profesionalisme.

Mantan advokat yang mengawali karier di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di bawah kepemimpinan Adnan Buyung Nasution itu juga menekankan pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Sudirta, aparat kepolisian tidak perlu ragu menjalankan amanat undang-undang sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.

Baca juga : Habib Aboe Minta Polres Batola Perkuat Keamanan Dan Ketahanan Pangan

Dia mengingatkan, untuk melindungi hak masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor dalam suatu kasus, polisi sekarang sudah mendapat pengawasan melalui KUHAP.

Polisi bisa mendapat sanksi etik, sanksi administrasi, bahkan sanksi pidana. Bagi masyarakat yang berkonflik hukum, agar pemidanaan tidak menjadi absolut, sekarang diatur tentang keadilan restoratif.

"Jadi, penegakan dan pelayanan hukum diharapkan menjadikan polisi semakin baik dalam menangani konflik-konflik hukum, bukan semata-mata untuk pemidanaan, tetapi untuk pemulihan secara restoratif," ujar Wayan Sudirta.

Ia berharap, penguatan kemitraan antara DPR RI dan Polri dapat terus mendorong penegakan hukum yang profesional, humanis, berkeadilan, serta mampu menjaga kondusivitas masyarakat di Kabupaten Karangasem.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.