Dark/Light Mode

Doni Akbar Soroti Sanksi Administratif Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari

Jumat, 21 Agustus 2026 11:47 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan lebih terbuka terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari.

Menurutnya, ketentuan dalam sanksi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda di tengah persoalan gagal bayar yang dialami anggota.

Kemenkop diketahui memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha sementara dengan menghentikan sementara kegiatan simpan pinjam.

Namun, dalam ketentuan tersebut, Koperasi Mekarsari masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota, sementara kegiatan usaha yang tidak memiliki izin diwajibkan dihentikan dan jaringan yang tidak berizin ditutup.

Baca juga : Kemenkop Resmikan KSP Balo’ta Dorong Peningkatan Kesejahteraan Anggota

“Skema dalam sanksi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi, Koperasi Mekarsari masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota. Pada saat yang sama, koperasi diwajibkan menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin dan menutup jaringan yang tidak memiliki izin. Sanksi administratif ini perlu dijelaskan secara lebih rinci agar memberikan kepastian kepada anggota,” tutur Doni, Kamis (20/8/2026).

Menurut Doni, ketentuan mengenai penghentian sementara kegiatan simpan pinjam sekaligus adanya ruang bagi koperasi untuk menerima angsuran perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengawasannya.

Kemenkop, kata dia, juga perlu menjelaskan tata kelola penerimaan dana serta penggunaannya, khususnya dalam kaitannya dengan penyelesaian kewajiban koperasi kepada para anggota.

“Saya melihat, surat sanksi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Di satu sisi menyatakan adanya pembatasan kegiatan usaha, tetapi di sisi lain masih membuka ruang bagi Koperasi Mekarsari untuk melakukan aktivitas tertentu,” ujarnya.

Baca juga : Kolaborasi Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Kemenkop Siap Optimalkan Peran KSP

Karena itu, Doni menyarankan agar Kemenkop memberikan keterangan secara langsung mengenai tujuan dan maksud penerapan sanksi tersebut.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Saya kira Kemenkop perlu menjelaskan secara terbuka apakah sanksi administratif terhadap Koperasi Mekarsari berdiri sendiri, berjalan paralel dengan proses hukum, atau justru dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh,” jelasnya.

Jika sanksi administratif tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan, Doni menilai Kemenkop perlu menunjukkan peta jalan atau roadmap penyelesaian yang terukur dan dapat diawasi publik.

Baca juga : Satgas Kemenkop Lakukan Mediasi Jelang RAT KSP Sejahtera Bersama

“Roadmap penyelesaian perlu dibuat secara jelas dan terukur agar prosesnya dapat dipantau serta tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Di sisi lain, Doni menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum tetap perlu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sanksi administratif dan proses pidana memiliki mekanisme serta konsekuensi hukum yang berbeda.

“Pihak APH saya kira tetap harus melanjutkan temuan dan dugaan pelanggaran hukum serta proses pidana yang sudah berjalan. Proses tersebut harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan, sedangkan proses pidana memiliki mekanisme serta konsekuensi hukum yang berbeda,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.