Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rancangan Undang Undang Perkoperasian, Sanksi Pidana Jadi Sorotan
Herman Khaeron: Yang Terpenting Bangkitkan Koperasi
Kamis, 27 Maret 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislatif (Baleg) DPR sedang menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam pembahasannya, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan.
Salah satunya adalah penerapan sanksi pidana. Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Habib Syarif Muhammad menilai, perlu ada kejelasan klasifikasi jika sanksi pidana benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
“Penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju,” ujar Syarif, Kamis (20/3/2025).
Kendati demikian, kata Syarif, jika sanksi pidana ini diterapkan secara kaku (rigid) dikhawatirkan malah menurunkan partisipasi anggota serta pengurus koperasi.
Baca juga : Kemnaker Berantas Aksi Premanisme Berkedok Ormas
“Bagi saya, perlu klasifikasi yang jelas, terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,” ujarnya.
Syarif menjelaskan, pengelolaan koperasi memang membutuhkan penguatan regulasi hukum. Hal ini, menurutnya, penting mengingat ada kasus pidana dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota. “Hanya, kasus hukum biasanya terjadi dalam koperasi skala besar dengan kerugian besar pula,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kasus penipuan Koperasi Simpang Pinjam Indosurya. Indosurya menawarkan produk simpanan dengan iming-iming bunga 9-12 persen per tahun.
Bunga ini lebih tinggi ketimbang deposito bank umum. Kasus penipuan ini menimbulkan kerugian pada 23 ribu nasabah, dengan besaran mencapai Rp 106 triliun.
Baca juga : Kotak Kosong Manggung Lagi Di PSU Banjarbaru
“Tetapi, banyak koperasi kecil yang dikelola dengan semangat gotong royong dan keikhlasan, sehingga ketentuan pidana yang terlalu berat, bisa menjadi momok bagi pengurus dan anggota,” katanya.
Dia menilai, penerapan pidana di koperasi seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Menurutnya, jangan sampai penerapan sanksi pidana malah menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“Sanksi pidana diperlukan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu, karena tak adanya sanksi pidana pada perkoperasian dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron sepakat jika sanksi pidana diterapkan di dalam RUU Perkoperasian yang baru. Menurutnya, sanksi pidana akan membuat pengurus koperasi berpikir ulang jika mau berbuat jahat. “Memang harus ada sanksi,” tegas Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
Baca juga : Kapolri Pastikan Kelancaran Dan Pelayanan Arus Mudik
Namun, Ketua Asosiasi Kader-Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengingatkan, sanksi pidana jangan hanya menjadi macan kertas ketika disahkan menjadi undang-undang.
Analis perkoperasian ini juga berharap, Pemerintah dan DPR konsisten jika memang mau membenahi koperasi di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron tentang sanksi pidana di dalam RUU Perkoperasian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya