Dark/Light Mode

Baleg Sepakati RUU Administrasi Kependudukan Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 8 September 2026 15:54 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Martin Manurung saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: DPR)
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Martin Manurung saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif DPR.

RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.

Salah satu poin penting dalam RUU Adminduk adalah penguatan perlindungan data kependudukan. RUU ini juga mengatur sanksi bagi penyelenggara yang gagal melindungi data masyarakat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Martin Manurung menyampaikan sejumlah substansi dalam draf RUU tersebut dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.

Martin menjelaskan, RUU Adminduk memuat penyempurnaan definisi data pribadi serta pengaturan administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital yang terintegrasi.

Baca juga : Martin Manurung: Putusan MK Ini Beri Kepastian Hukum

Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan administrasi kependudukan dengan sistem tersebut.

“Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” kata legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Selain itu, RUU Adminduk mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak mampu memberikan perlindungan terhadap data kependudukan.

Sanksi tersebut berupa denda dengan besaran yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

“Perbaikan rumusan Pasal 131 ayat (2) sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah,” ujar Martin.

Ancaman Pidana Diperkuat

Baca juga : Martin Manurung: Prioritas Jaminan Sosial Dan Penyelesaian Sengketa

Tak hanya sanksi administratif, RUU Adminduk juga memperkuat ketentuan pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan. Ancaman pidana dalam Pasal 138 diubah menjadi enam tahun.

“Perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di Pasal 138 menjadi enam tahun,” tambahnya.

Martin menambahkan, pemerintah pusat bersama DPR melalui alat kelengkapan terkait diwajibkan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut dua tahun setelah disahkan.

Setelah Panja menyampaikan hasil pembahasan, masing-masing fraksi di DPR RI turut menyampaikan pandangan terhadap RUU Adminduk.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota Baleg untuk memproses RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna.

Baca juga : DPR Dukung, Lanjut Pulihkan Lingkungan-Ekonomi Rakyat

“Selanjutnya kembali lagi, kami meminta persetujuan kepada Bapak, Ibu, anggota Baleg. Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi, apakah hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Baleg yang hadir. Dengan persetujuan tersebut, RUU Perubahan Kedua atas UU Adminduk akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.