Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pembahasan RUU PPRT, BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Hubungan Kerja
Martin Manurung: Prioritas Jaminan Sosial Dan Penyelesaian Sengketa
Senin, 9 Maret 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR RI tengah menggodog Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Salah satu poinnya, pekerja rumah tangga (PRT) akan mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan kepesertaan BPJS akan menjadi syarat dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja agar mereka mendapat perlindungan yang layak.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal Rancangan Undang-Undang PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemenaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ungkap Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca juga : DPR Harap Transportasi Dan Stok Energi Bisa Aman
Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, menambahkan bahwa pekerja rumah tangga yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun berpeluang mendapatkan manfaat tambahan, seperti akses program kredit perumahan.
“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” tuturnya.
DPR menargetkan pembahasan RUU PPRT selesai dan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026.
Baca juga : Menko Pangan Percepat Swasembada Garam Nasional
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Martin Manurung, menegaskan pembahasan RUU PPRT telah menunjukkan kemajuan signifikan, khususnya dalam perumusan jaminan sosial bagi PRT dan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Panja sudah bekerja. Posisi terakhir itu kita memformulasikan soal jaminan sosial bagi PRT dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa,” ujar Martin seusai RDPU Badan Legislasi DPR RI dengan sejumlah tokoh masyarakat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bagaimana respons Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini terhadap usulan tersebut? Ia mengapresiasi tekad dan dukungan dari berbagai fraksi dalam menyelesaikan dan mengesahkan RUU PPRT.
Baca juga : Bupati Pekalongan Angkat ART Jadi Direktur Perusahaan
“Kita sudah menunggu dari 22 tahun agar rancangan ini disahkan,” katanya.
Terkait dengan adanya syarat BPJS dalam rekrutmen pekerja rumah tangga, Lita mendorong sejak lama. “Harusnya itu sudah menjadi kewajiban Pemerintah,” ujar dia.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana respons dan tanggapan Martin Manurung terkait RUU PPRT, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya