Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dewa United Vs Bhayangkara FC, Egy MV Cs Bidik Tren Positif
- Malam Ini, Bhayangkara Waspadai Kekuatan Lini Tengah Dewa United
- Garudayaksa FC Vs Persik, Duel Sengit Dua Tim Berambisi Bangkit
- MU Trengginas, Carrick Soroti Transisi dan Pertahanan
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu meminta TikTok Shop dan Tokopedia segera menyelesaikan persoalan pembekuan akun dan penahanan dana saldo 217 seller (penjual). Bane juga mendesak Pemerintah menelusuri dugaan praktik curang permainan harga yang dilakukan platform e-commerce.
“Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan undang-undang di Republik ini,” ungkap Bane, di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
“Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin nggak dari OJK?” sambung Bane.
Politisi PDI Perjuangan itu memahami ada mekanisme pembayaran platform e-commerce kepada para sellernya. Akan tetapi, mekanisme itu seharusnya tidak membuat TikTok Shop dan Tokopedia bisa melakukan pembekuan saldo, terlebih hingga 90 hari dan dapat diperpanjang dengan alasan kebutuhan investigasi.
Baca juga : Gandung Pardiman: Dampak Erupsi Ancam Pertumbuhan Pariwisata Nasional
“Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022,” ungkap Bane.
Pihak TikTok Shop dan Tokopedia memerlukan waktu 90 hari dan bisa diperpanjang 90 hari untuk menginvestigasi transaksi para seller. Muncul dugaan transaksi curang sekitar Rp 16 miliar dari total Rp 24 miliar saldo 217 seller yang ditahan.
“Pelapak atau penjual (seller) tak boleh dirugikan, namun di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform,” ujar Bane.
Sejumlah seller TikTok Shop dan Tokopedia mengadukan permasalahan ini kepada Komisi VII DPR. Aduan itu ditindaklanjuti Komisi VII DPR dengan memanggil pihak TikTok Shop dan Tokopedia untuk memberi penjelasan kepada DPR pada, Selasa (8/9/2026).
Baca juga : Tarif E-Commerce Bakal Dapat Diskon 50 Persen
Dalam forum itu, Bane mengatakan bahwa persoalan e-commerce jauh lebih besar dari sekadar uang seller yang ditahan pemilik platform. Ia mengaku menerima laporan tentang dugaan praktik curang yang sudah lama terjadi. Yakni dugaan platform mendatangkan barang super murah yang harga rata-ratanya di bawah harga produksi, lalu menjual lewat lapak-lapak cangkang platform tersebut.
“Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi, sebaliknya lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri,” pungkas Bane.
Usai rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (8/9/2026), Executive Director of Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia Stephanie Susilo menerangkan, penangguhan dana saldo 217 seller bersifat sementara. "Ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli," ujarnya.
Ia menekankan, penjual dan pembeli merupakan mitra penting bagi platform e-commerce. Keluhan yang disampaikan mereka ditanggapi serius dan ditindak secara menyeluruh.
Baca juga : Menpar hingga Menteri UMKM Bahas Program dan Anggaran 2027 Bersama DPR
Stephanie menjelaskan, penangguhan dana dilakukan hanya saat investigasi berlangsung. Apabila hasil investigasi tersebut seller tidak melakukan fraud, ia memastikan dana tersebut akan dirilis oleh platform.
"Untuk jangka waktu investigasi sesuai service level agreement adalah 90 hari plus 90 hari. Kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding, dan pastinya akan kami telusuri dan menindaklanjuti secara serius," tambahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya