Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UMKM Yang Jualan Produk Lokal Dikasih Insentif
Tarif E-Commerce Bakal Dapat Diskon 50 Persen
Rabu, 2 September 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ada kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berjualan di e-commerce. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa pemangkasan biaya layanan e-commerce hingga 50 persen. Kebijakan ini akan berlaku selama aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya masih berlaku.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, insentif tersebut disiapkan untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor yang umumnya ditawarkan dengan harga lebih murah.
Dari sisi regulasi, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, integrasi teknis dengan sistem pemerintah telah mencapai sekitar 95 persen.
“Pemerintah tinggal menyelesaikan sejumlah persoalan terkait jadwal integrasi dengan sistem SAPA UMKM,” terang Maman dalam konferensi pers Kick Off Road to Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca juga : Wujudkan Mimpi Jadi Kota Global, Jakarta Susun Strategi Kendalikan Penduduk
Dengan progres tersebut, pembahasan kebijakan telah bergeser dari substansi regulasi ke tahap integrasi sistem. Pemerintah masih meninjau timeline pelaksanaan agar sistem dapat terhubung dengan baik.
Maman menjelaskan, integrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAPA) UMKM diperlukan untuk membangun basis data sekaligus memantau perkembangan pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui platform digital.
Saat ini, biaya layanan yang dikenakan sejumlah platform umumnya berada di kisaran 10-18 persen. Dengan pemangkasan 50 persen, beban yang ditanggung UMK diharapkan lebih ringan sehingga ruang untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar.
“Ke depan, diharapkan pemberian berbagai treatment insentif tepat sasaran dalam men-support tumbuh kembangnya UMKM yang berjualan di e-commerce,” ucap Maman.
Daftar Platform
Baca juga : Messi: Don’t Cry For Me Argentina...
Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, sejumlah platform e-commerce utama telah menyampaikan komitmen menjalankan skema tersebut. Di antaranya Shopee, Tokopedia bersama TikTok Shop, Blibli, dan Lazada.
Namun, insentif tidak diberikan otomatis kepada seluruh penjual. Pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui SAPA UMKM.
Prosesnya dimulai dengan pengajuan melalui aplikasi SAPA UMKM. Pelaku usaha wajib melengkapi data identitas penjual, nama produk, serta keterangan bahwa barang yang dijual merupakan 100 persen produk dalam negeri.
Selanjutnya, Tim SAPA UMKM melakukan verifikasi awal untuk mengecek kelengkapan dan kesesuaian data. Data yang lolos kemudian diserahkan kepada masing-masing platform untuk dikurasi.
Baca juga : Perburuan Gelar Kesembilan, Marquez Dihantui Kutukan Mandalika
Pada tahap kedua, platform memastikan pedagang hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan pelanggaran, dan bebas dari indikasi kecurangan. Hasil kurasi selanjutnya dikembalikan kepada kementerian.
Setelah lolos seluruh proses verifikasi, pengurangan biaya layanan sebesar 50 persen akan berlaku secara otomatis.
“Mekanisme rekonsiliasi dan mediasi disiapkan jika terjadi perbedaan data antarplatform,” ucap Loto dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya