Dark/Light Mode

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Perkuat Fungsi LHKPN

Rabu, 9 September 2026 12:27 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperkuat fungsi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai dasar perampasan harta yang tidak sah milik pejabat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penguatan tersebut dapat dilakukan melalui konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus melalui tuntutan pidana terlebih dahulu.

“Sesungguhnya memang perlu, perampasan aset ini perlu, khususnya NCB-nya itu, ya, merampas,” kata Tanak dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Tanak menjelaskan, KPK memiliki kewenangan mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

Baca juga : KPK Dorong RUU Perampasan Aset Terapkan Mekanisme Tanpa Pemidanaan

Namun, menurut dia, masih terdapat penyelenggara negara yang tidak mencantumkan seluruh harta yang sebenarnya dimiliki dalam laporan tersebut.

Karena itu, Tanak berharap, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Ketika dia tidak melaporkan yang sebenarnya, maka itu dirampas saja. Tidak perlu melalui proses-proses hukum lagi,” tegasnya.

Menurut Tanak, penyelenggara negara pada dasarnya telah mengakui jumlah harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN.

Baca juga : Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Dengan demikian, harta yang ditemukan melebihi nilai yang dilaporkan dapat menjadi objek perampasan melalui konsep NCB.

“Karena dia sudah mengakui bahwa harta saya cuma segini, Rp 10 miliar. Ternyata setelah ada laporan lebih dari Rp 10 miliar, itu dirampas saja, karena dia sudah mengakui barangnya itu cuma Rp 10 miliar. Berarti yang lain tidak sah, bukan punya dia,” jelasnya 

Meski demikian, Tanak menyebut pemilik harta tetap dapat memberikan penjelasan apabila terdapat aset yang belum tercantum dalam LHKPN karena alasan yang sah.

“Kecuali dapat dia buktikan terbalik selebihnya bahwa ‘ini saya baru peroleh berupa hibah’, ya kan. Nah, itu baru oke,” paparnya.

Baca juga : PERADI PROFESIONAL Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan

Tanak meyakini, penguatan fungsi LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat mendorong pejabat dan penyelenggara negara melaporkan seluruh harta kekayaannya secara benar. Sebab, harta yang tidak dilaporkan berpotensi dirampas melalui mekanisme NCB.

“Kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu, maka tidak ada satu orang pun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar,” ucap pimpinan KPK berlatar belakang jaksa tersebut. 

Menurut Tanak, penerapan mekanisme tersebut tidak hanya dapat memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

“Kalau dia melaporkan yang benar, maka pendapatan negara pun akan meningkat melalui pajak. Ini semuanya ada hubungannya. Sehingga kalau toh dia tidak melakukan itu, dia sudah melakukan pelanggaran pajak,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.