Dark/Light Mode

KPK: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Celah Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 9 September 2026 16:53 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Itu yang paling aparat penegak hukum pedomani,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Setyo meyakini, para pembentuk undang-undang telah mempertimbangkan potensi penyimpangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Karena itu, aturan tersebut diharapkan tidak memberikan ruang bagi aparat untuk bertindak di luar ketentuan hukum.

Sebaliknya, Setyo menilai RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Ia menegaskan, penggunaan aturan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pembentukannya.

Baca juga : Kortastipidkor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

“Kalau toh misalkan kemudian dengan memanfaatkan undang-undang perampasan aset, kemudian melakukan mungkin untuk kepentingan dirinya sendiri, kelompok, dan seterusnya, ya itu tentu sangat-sangat bertentangan dengan substansi daripada undang-undang tersebut,” tegasnya.

Dorong Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Sebelumnya, Setyo mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Mekanisme tersebut memungkinkan aset dirampas tanpa harus terlebih dahulu melalui proses pemidanaan terhadap pemiliknya.

Menurut Setyo, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebenarnya telah mengatur mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu.

Baca juga : KPK Dorong RUU Perampasan Aset Perkuat Fungsi LHKPN

Di antaranya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau alat bukti yang dimiliki tidak mencukupi.

“Kalau misalkan hanya dilakukan proses terhadap orang yang meninggal dunia, kemudian melarikan diri, itu sudah ada. Di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada. Menurut saya enggak perlu lagi,” jelasnya.

Karena itu, Setyo berharap RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan mekanisme yang lebih luas melalui pendekatan NCB Asset Forfeiture.

Dengan mekanisme tersebut, aset dapat terlebih dahulu dirampas tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya, kemudian dilanjutkan dengan proses hukum secara keperdataan.

“Di Undang-Undang Perampasan Aset, dengan menggunakan metode NCB Asset Forfeiture, yaitu tanpa pemidanaan, setelah itu dirampas dulu semuanya. Nah, harapannya seperti itu,” tutur Setyo.

Setyo mengatakan KPK melalui Biro Hukum telah menyusun kajian mengenai usulan tersebut. Kajian itu juga telah disampaikan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Biro Hukum sudah mengajukan kajian, sudah mengirimkan, sudah menyampaikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian kita semuanya, terutama kami pastinya,” ungkapnya.

Baca juga : KPK Dorong RUU Perampasan Aset Terapkan Mekanisme Tanpa Pemidanaan

Setyo berharap, usulan KPK dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu menghasilkan aturan yang memperkuat efektivitas aparat penegak hukum (APH) dalam memulihkan aset.

Ia juga berharap, pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan para pakar.

Setyo juga berharap, aturan yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor