Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Aroma 2029 Mulai Panaskan Senayan
Senin, 5 Oktober 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aroma Pemilu 2029 mulai panaskan Senayan, pasca Panja RUU Pemilu resmi dibentuk. Berbagai isu krusial yang akan digodok, diprediksi membuat partai-partai di Senayan akan adu kuat kepentingan demi aturan main di Pemilu 2029.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja RUU Pemilu telah disahkan melalui rapat internal komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dengan pembentukan tersebut, proses revisi UU Pemilu secara formal mulai berjalan di DPR melalui Panja.
“Senin besok, kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Rifqinizamy ditunjuk sebagai Ketua Panja. Politisi Partai NasDem itu akan didampingi empat Wakil Ketua Panja, yakni Aria Bima, Agun Gunanjar Sudarsa, Bahtra Banong, dan Dede Yusuf.
Total terdapat 23 anggota Panja yang berasal dari delapan fraksi di Senayan. Rinciannya, lima anggota dari Fraksi PDIP, empat anggota dari Fraksi Golkar dan Gerindra, tiga dari Fraksi NasDem, dua dari Fraksi PKS, Demokrat dan PKB, serta satu anggota dari Fraksi PAN.
“Senin kita mulai rapat penyusunan agenda dan jadwal. Jadi diputuskan Senin,” ujar Rifqinizamy.
Diketahui, dalam pembahasan RUU Pemilu, setidaknya terdapat tiga isu besar yang bakal menjadi perhatian. Yakni ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), mekanisme pencalonan presiden, serta pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.
Baca juga : Pemadaman Terus Dilakukan, Hotspot Karhutla Tinggal 666 Lagi
Untuk ambang batas parlemen, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PT ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Namun, melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan ambang batas parlemen tersebut perlu diubah untuk Pemilu 2029.
Sejauh ini, 9 fraksi di DPR belum menemukan kesepakatan terkait angka PT yang akan ditetapkan di Pemilu 2029. Di internal koalisi pendukung pemerintah saja, ada beberapa opsi untuk angka PT yang akan diputuskan. Yakni di bawah 4 persen, 5 persen, hingga 7 persen.
Isu kedua berkaitan dengan pencalonan presiden. MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
Dengan putusan tersebut, tidak ada lagi syarat ambang batas perolehan kursi atau suara partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Konsekuensinya, desain pencalonan presiden dalam Pemilu 2029 menjadi salah satu isu penting yang harus diatur dalam revisi UU Pemilu.
Namun, sejauh ini, untuk angka presidential threshold juga belum menemukan kata sepakat. Ada yang mengusulkan agar pasangan capres-cawapres diusung minimal 2 fraksi di DPR, ada juga yang bicara batasan maksimal, hingga usulan agar dihapuskan alias nol persen.
Aturan ketiga yang akan menuai banyak perdebatan yakni menyangkut Pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan Pilkada. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan Pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan. Pemilu nasional yang mencakup Pilpres serta Pileg DPR RI dan DPD RI diselenggarakan serentak pada 2029.
Sementara Pileg DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada. Pelaksanaannya digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD. Dengan skema tersebut, pemilu daerah berpotensi digelar sekitar 2031.
Baca juga : Kejagung Bentuk Tim JPU Khusus Susun Dakwaan Febrie
Anggota Panja RUU Pemilu Muhammad Khozin mengatakan, agenda pertama setelah pembentukan Panja adalah rapat perdana pada Senin (5/10/2026).
“Rapat perdana Panja RUU Pemilu untuk menyusun timeline kerja dan pemetaan pihak-pihak yang akan diundang untuk memenuhi prinsip meaningful public participation,” ujar Khozin.
Khozin menuturkan, kelompok masyarakat yang akan dihadirkan Panja antara lain akademisi, lembaga nonpemerintah di bidang kepemiluan, tokoh masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), organisasi kemasyarakatan, serta partai politik nonparlemen. Komisi II menargetkan RUU Pemilu dapat disahkan paling lambat Maret 2027.
Ruang pembahasan pun mulai dimanfaatkan partai-partai nonparlemen untuk menyampaikan kepentingannya. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, partai nonparlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen.
“Dengan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum Pemilu atau di awal, bukan sesudah,” ucap Said.
Selain itu, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik.
Partai yang sudah memiliki kursi di DPR, kata Said, cukup melakukan pendaftaran tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.
Baca juga : Syaiful Huda: Tujuannya Lindungi Sopir Dari Tekanan Pengusaha
Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi. Sementara partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.
“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” ancam Said.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Prof Kacung Marijan menilai, pembentukan Panja RUU Pemilu menunjukkan aroma kontestasi politik mulai terasa di Senayan.
Menurut Kacung, kontestasi politik tidak dapat dilepaskan dari aturan main yang akan digunakan.
“Ya, otomatis aroma panas kontestasi udah tercium. Melalui aturan main, maka bisa disusun strategi yang akan dilakukan. Jadi, ya wajar-wajar saja kalau masing-masing punya kepentingan di dalam membahas RUU Pemilu,” pungkas Kacung kepada Rakyat Merdeka.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar menyusun ulang aturan teknis penyelenggaraan pesta demokrasi. Di balik pasal-pasal yang akan dibahas, terdapat sejumlah keputusan strategis yang akan menentukan bagaimana pertarungan politik 2029 berlangsung. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya